Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Parigi Moutong, saat ini, tengah mengajukan pengusulan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk komoditas durian montong ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, S.E., mengatakan proses pengajuan merek dan hak paten tersebut kini telah memasuki tahapan penting di tingkat pusat.
“Sekarang ini proses pengusulannya sudah sampai di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan sertifikasi merek dan hak patennya,” ujarnya saat ditemui diruangannya, Kamis 30 Juli 2026.
Menurutnya, Parigi Moutong menjadi daerah pertama di Provinsi Sulawesi Tengah yang melangkah hingga tahap pendaftaran hak paten durian ke kementerian.
Ia menambahkan, terkait tahapan selanjutnya kini pihaknya bersiap memasuki fase peninjauan lapangan. Setelah seluruh berkas administrasi dan dokumen teknis dinyatakan lengkap, tim verifikasi dari Kemenkumham dijadwalkan akan turun langsung ke Parigi Moutong.
Mardiana optimis jika seluruh komponen kriteria penilaian terpenuhi, sertifikat hak paten atas durian montong Parigi akan segera diterbitkan.
”Jika semua komponen sudah terpenuhi, berarti kita tinggal menunggu penerbitan sertifikasi bahwa hak paten durian montong itu resmi milik Parigi Moutong,” pungkasnya.






Alamat Redaksi :