Seleksi JPT Parigi Moutong Menunggu Pertek BKN

Seleksi JPT Parigi Moutong Menunggu Pertek BKN
FOTO : Sekretaris Daerah Zulfinasran A Tiangso

Parigi Moutong, Zenta Inovasi-  Ketua Tim Seleksi (Selter) JPT Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran A Tingaso, mengatakan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah,tinggal menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses yang kita lakukan di Selter sebenarnya sudah berproses sejak awal Agustus. Tidak ada kendala apa pun selama ini,” kata Zulfinasran, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, saat diwawancarai via telepon, Sabtu, 12 September 2026.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, BKN menilai panitia telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Hal itu dibuktikan dengan diterimanya surat dari BKN tertanggal 2 Agustus 2026, yang menyatakan proses yang dilakukan panitia telah sesuai dengan NSPK.

Sebelum itu kata dia, proses tersebut telah dikoordinasikan dengan BKN melalui kunjungan langsung ke unit kerja yang menangani pengawasan dan pengendalian kepegawaian pada 30 Juli 2026.

Zulfinasran menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu Pertek BKN yang akan menyatakan tiga besar peserta seleksi memenuhi syarat sesuai mekanisme dan tahapan yang telah dilakukan.

“Pertek sudah berproses. Minggu kemarin sudah ada pemberitahuan dari BKN untuk melengkapi beberapa dokumen yang masih dibutuhkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, dokumen yang diminta BKN pada dasarnya telah tersedia. Beberapa kekurangan hanya terkait berita acara yang belum diunggah ke dalam sistem. Dokumen tersebut, telah dilengkapi dan diunggah pada pekan sebelumnya.

“Dokumennya ada. Beberapa dokumen berita acara yang belum ter-upload itu sudah di-upload juga minggu kemarin. Jadi ini sudah proses, tinggal menunggu tiga besarnya saja,” katanya.

Setelah Pertek diterbitkan, Tim Selter akan mengumumkan tiga peserta dengan nilai terbaik. Selanjutnya, kewenangan untuk menentukan satu nama dari tiga besar tersebut, berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati.
“Setelah diumumkan, maka tiga besar itu akan menjadi kewenangan PPK untuk menentukan siapa yang akan menjadi eselon dua,” jelasnya.

Zulfinasran menegaskan, keluarnya Pertek BKN tidak berarti peserta yang terpilih dapat langsung dilantik. Masih terdapat tahapan lanjutan, setelah PPK menetapkan satu nama dari tiga besar, yakni pengajuan kembali kepada BKN untuk mendapatkan izin pelantikan.

“Pertek keluar tidak langsung dilantik. Jadi masih ada lagi tahapannya. Setelah ada keputusan PPK menunjuk siapa di antara tiga besar itu yang akan dipilih, baru pengajuan lagi ke BKN untuk melakukan pelantikan,” katanya.

Ia menambahkan, proses seleksi sempat berjalan bersamaan dengan penyiapan bahan gugatan dan dokumen yang harus dimasukkan melalui sistem. Namun, seluruh tahapan tersebut telah dilalui tanpa kendala.

“Beberapa puluh orang, hampir seratus orang pendaftar, sudah diinput semua. Sudah selesai semua. Jadi pelaporan dan permohonan juga sudah selesai,” ujarnya.

Selain BKN, proses tersebut juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Zulfinasran menyebut dokumen dari Ombudsman telah diterima pada pertengahan hingga akhir Agustus 2026.

“Dokumen dari BKN sudah ada, dokumen dari Ombudsman sudah ada, dan kita menyatakan tidak melanggar prosedur. Makanya proses ini dari bulan Agustus sudah berjalan,” katanya.

Terkait perhatian DPRD Parigi Moutong terhadap proses seleksi JPT, Zulfinasran mengapresiasi komunikasi yang dilakukan pimpinan DPRD dengan pihak BKN di Jakarta untuk memastikan langsung perkembangan proses tersebut.

“Karena ini juga sudah menjadi perhatian dari DPRD, kami bersyukur bahwa dari pihak DPRD, oleh ketua, sudah mengkomunikasikan langsung ke Jakarta dan melihat serta mendengar langsung bahwa selama ini prosesnya sudah berjalan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *