Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Parigi Moutong, Sofiana Pandean menyebut, dari 17 packing house durian belum semua memiliki sertifikat mutu dan keamanan pangan.
“Sertifikat mutu dan keamanan pangan itu sebagai syarat penjaminan kualitas komoditas,” kata Sofiana Pandean di Parigi, Rabu, 13 Mei 2026.
Kata dia, pelaku usaha packing house wajib memiliki sertifikat mutu dan keamanan pangan, sebagai dokumen penting untuk memastikan produk durian yang dipasarkan aman dikonsumsi dan memenuhi standar distribusi.
Pentingnya dokumen itu, kata Sofiana, karena menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan usaha, termasuk untuk kebutuhan distribusi antar daerah maupun ekspor.
“Untuk mendapatkan sertifikat itu, dilakukan pengujian terhadap buah durian guna mengetahui kandungan residu pestisidanya. Jika hasil pengujian dinyatakan aman dan tidak melebihi ambang batas, maka sertifikat dapat diterbitkan,” jelasnya.
Sofiana menambahkan, belum lama ini pihaknya turut mendampingi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan uji mutu dan keamanan pangan di packing house PT Pondok Durian Sulawesi.
“Karena itu, memang menjadi tugas dan fungsi dinas kami terkait mutu dan keamanan pangan. Hasil uji di Pondok Durian Sulawesi sudah keluar, dan sekitar 95 persen duriannya dinyatakan baik,” ujarnya.
Berdasarkan data kata ia, sejumlah packing house yang telah memiliki sertifikat mutu dan keamanan pangan di antaranya PT Silvia Amerta Jaya, PT Amar Durian, dan PT Indonesia Mixing Fruit Textile (IMFT). Selain itu, terdapat pula packing house di Kecamatan Kasimbar yang telah mengantongi sertifikat serupa.
Mengingat pentingnya hal itu, pihaknya mendorong seluruh pelaku usaha packing house durian agar segera mengurus sertifikat mutu dan keamanan pangan, guna mendukung standar mutu produk lokal.
“Untuk mendorong hal itu, kami aktif turun langsung ke packing house melakukan uji mutu pangan. Memang penerbitan sertifikat bukan kewenangan kami, tetapi hasil pengujian kami kirim ke provinsi. Tujuannya juga untuk edukasi, karena kemungkinan masih ada pelaku usaha lokal yang belum memahami pentingnya sertifikat ini,” tutup Sofiana.
Alamat Redaksi :