Gedung Baru Perpustakaan Bocor dan Berjamur, DPRD Parigi Moutong Desak Pelaksana Segera Perbaiki

Gedung Baru Perpustakaan Bocor dan Berjamur, DPRD Parigi Moutong Desak Pelaksana Segera Perbaiki
Keterangan Foto: Kondisi Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong, setelah diguyur hujan.

Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Kondisi Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang bocor dan berjamur, mendapat sorotan dari lembaga DPRD Parigi Moutong.

Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres M. Tonggiroh, mengaku prihatin dengan kondisi gedung yang baru beberapa bulan dinyatakan rampung itu.

Bacaan Lainnya

Padahal, gedung yang disebut-sebut akan menjadi icon kabupaten itu, dibangun dengan anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp8,7 miliar.

Sehingga, ia menyarankan agar gedung tersebut harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum diserahterimakan.

“Konsultan pengawasnya harus melihat kembali kondisi gedung itu. Mumpung belum diserahterimakan, harus diperbaiki dulu. Intinya bereskan dulu persoalan itu,” ujar Alfres, Senin, 18 Mei 2026.

Selain itu, anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong Muhammad Basuki juga mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi adanya proses hukum antara pihak penyedia dengan Pemerintah Daerah.

Namun, dalam tahapan proses hukum antara kedua belah pihak tersebut, diharapkan tidak menghilangkan aspek penting dari sebuah proyek pembangunan.

Bahkan, ia mengaku akan melihat langsung kondisi gedung tersebut. Apabila, kondisinya benar terjadi, hal itu dinilainya sangat parah. Sehingga, ia menilai pihak pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pengawasnya harus diperiksa.

Sebab, kerusakan terhadap gedung tersebut dinilai sangat luar biasa. Apalagi, gedung tersebut belum digunakan sudah mengalami kerusakan.

“Belum sampai setahun sudah mengalami kerusakan. Bahkan belum digunakan. Berarti, pekerjaannya parah sekali,” katanya.

Ia berpendapat, harus dilakukan evaluasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah tersebut.

Selain itu, harus dilakukan pengamanan terhadap asset-aset ketika tahapan pekerjaan selesai dilakukan. Harus dilakukan pula pembersihan ketika pekerjaan dinyatakan selesai.

“Contohnya, salah satu pintu gedung yang dikabarkan tidak dalam kondisi terkunci, yang justru akan mengakibatkan kehilangan aset-aset di dalam gedung,” ungkapnya.

Menurut Basuki, selagi masa pemeliharaan gedung tersebut belum selesai, pemda dapat meminta pelaksana proyek melakukan kewajibannya melakukan pemeliharaan.

“Itu antara hak dan kewajiban. Pihak pelaksana menuntut haknya, tapi disisi lain mereka harus melakukan kewajibannya. Jadi jangan sampai lalai,” tandasnya.

Bahkan, persoalan tersebut, juga sempat dibahas dalam paripurna. Di mana, anggota DPRD Parigi Moutong Husen Mardjengi, mengusulkan masa pemeliharaan gedung tersebut diberlakukan selama satu tahun.

Tujuannya, agar mengetahui secara pasti, mana saja pihak kontraktor atau pihak ketiga yang kualifikasinya bagus.

“Apalagi, sejak tahun 2025, proyek strategis di Kabupaten Parigi Moutong ada tiga. Salah satunya gedung perpustakaan. Kalau gedung perpustakaan juga hancur, bagaimana nanti ke depannya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *