Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur senilai Rp60,6 miliar kepada Pemerintah Daerah Parigi Moutong.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong Mohammad Yasir, mengatakan, besaran kurang salur tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025.
“Berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025, besaran kurang salur DBH Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp60.656.953.000,” ujar Yasir di Parigi, Senin, 18 Mei 2026.
Ia merincikan, nilai tersebut terdiri atas kurang salur DBH tahun 2023 sebesar Rp15.843.619.000 dan kurang salur DBH tahun 2024 sebesar Rp44.813.334.000.
Menurutnya, sumber DBH tersebut berasal dari sejumlah sektor penerimaan negara, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), migas dan nonmigas, kehutanan, perkebunan, serta sumber daya alam lainnya seperti minyak bumi, gas bumi, mineral dan batu bara (minerba), landrent, royalti, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), hingga Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Yasir menjelaskan, kurang salur DBH terjadi karena realisasi penerimaan negara pada akhir tahun lebih besar dibanding proyeksi awal yang disusun Kemenkeu.
“Misalnya proyeksi pendapatan negara Rp10 miliar, ternyata dalam perjalanannya pendapatan negara melebihi target tersebut. Selisih itulah yang kemudian menjadi kurang salur DBH untuk daerah,” jelasnya.
Meski demikian, penyaluran DBH ke daerah tetap mengacu pada proyeksi yang telah ditetapkan dan diundangkan pemerintah pusat dalam tahun anggaran berjalan.
Untuk mempercepat proses penyaluran, kata Yasir, Pemda Parigi Moutong telah melakukan koordinasi dengan Kemenkeu. Langkah itu dilakukan mengingat kondisi fiskal daerah yang masih membutuhkan tambahan pembiayaan untuk berbagai program pembangunan.
Saat ini, Pemda Parigi Moutong masih menunggu terbitnya PMK khusus terkait mekanisme penyaluran kurang salur DBH tersebut.
“Kami masih menunggu PMK penyalurannya, apakah nanti disalurkan seluruhnya atau ada mekanisme lain,” katanya.
Ia menambahkan, selain menerima kurang salur DBH, Pemda Parigi Moutong memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan salur DBH sebesar Rp6 miliar kepada pemerintah pusat.
“Karena Parigi Moutong juga tercatat memiliki lebih salur sekitar Rp6 miliar yang harus dikembalikan ke negara,” pungkasnya.
Alamat Redaksi :