Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pada Kamis 10 Oktober 2024 bertempat di Desa Toboli, Sat Narkoba Polres Parigi Moutong yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Nasir Mangaseng, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial EY (35) dan SR (21) yang diduga membawa paket Narkotika jenis sabu–sabu.
Penangkapan EY dan SR dilakukan setelah Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Satnarkoba mengamankan dua orang perempuan dengan barang bukti yang temukan didompet dan didalamnya terdapat satu sachet serbuk bening yg diduga sabu, dan temukan juga empat bungkus plastik klip yang dibungkus dengan menggunakan tisu disimpan didalam Bra (BH).
Kemudian lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram, satu lembar plastik klip kosong, satu lembar gulungan tisu, satu buah dompet warna coklat.
Lebih lanjut Iptu Nasir menyebutkan, atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Polres Parigi Moutong mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten arigi Moutong untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan apabila mendapat informasi penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba agar menginformasikan kepada Polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong.
Diimbau juga agar masyarakat melaporkan kepada Polsek terdekat ataupun Polres Parigi Moutong, apabila ada yang mengatas namakan anggota Polres Parigi Moutong, maupun Kasat Narkoba Moutong, meminta sesuatu (imbalan) yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Narkoba ataupun dalam rangka penyidikan Narkoba yang sedang di tangani satuan Narkoba.
(Sumber : Humas Polres Parigi Moutong)