Polres Parigi Moutong Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mengungkap  kasus peredaran Narkoba, pada Jumat 2 Agustus  2024 sekitar pukul 23.50 Wita di Kel Bantaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nasir SH.MH mengatakan bahwa, pada hari kamis 01 agustus 2024 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang a.n Inisial  N.A sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi.

Disebutkan juga transaksi ini sudah sangat meresahkan warga. Atas laporan itu tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada hari jumat tgl 02 agustus 2024, sekitar pukul 23.50 wita dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Nasir SH.MH berhasil mengamankan Lk. NA@ BON yang sedang berada di dalam kamar kos kosan tempat, Lk. NA@ BON tingal di Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi.

Bacaan Lainnya

Dalam  penangkapan tersebut tim opsnal melakukan pengeledahan badan dan kos kosan tempat Lk. NA@ BON tingal berhasil menemukan barang bukti 11 (sebelas) sashet narkotika jenis sabu yang di simpan dalam saku celana Lk. NA @ BON, selanjutnya tim opsnal  mengamankan keseluruh barang- barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan Lk.N A @ BON mengakui kesemua barang yang di sita tersebut adalah miliknya dan di saksikan oleh aparat kel sekitar.

Tim opsnal juga berhasil mengamankan  satu orang lelaki yaitu Lk. MF yang merupakan kurir untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik LK. NA@ BON

Pada saat Kejadian barang bukti  yang di amankan 11 (sebelas) saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat.14 (empat belas) shaset plstik bening kosong. 1 (satu) buah alat hisap bong. 1 (satu) buah kotak plastik. 1 (satu) sashet plastik kosong sedang. 1 (satu) unit hp merek realmi warna hitam. 1 (satu) unit hp merek oppo warna hitam. 1 (satu) lembar kertas bukti slip transaksi Bank. Uang tunai Rp14.000 (empat belas ribu rupiah.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku an. Lk. NA@ BON mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari lk. IL yg berada di lapas Petobo dengan cara diantarkan langsung oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian yang bersangkutan akan menjual barang narkotika tersebut di Parigi Moutong untuk keuntungan pribadi.

Akibat dari perbuatan  kedua terduga pelaku peredaran narkoba tersebut,  diancam dengan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika  Tahun 2009.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *