Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Potensi Dugaan Pelanggaraan Netralitas ASN dan Kepala Desa

Parigi Moutong, Zenta Inovasi –  Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Potensi Dugaan Pelanggaraan Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Senin 5 Agustus 2024 di New Oktaria Parigi.

Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhamad Rizal, dalam sambutanya mengatakan, dasar diselenggarakanya kegiatan ini diantaranya mengacu pada aturan perundang-undangan  nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Perbawaslu nomor 20 tahun 2022 tentang pengawasan dan  pencegahan.

Bacaan Lainnya

Kemudian lanjut Rizal, juga Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang larangan kades terlibat Politik praktis dan UU nomor 20 tahun 2023 untuk netralitas ASN.

“Terakhir masih hangat diingatan kita sudah ada contoh adanya penanganan pelanggaran salah satu Kades di utara, karena terlibat politik pada Pemilu 2024 dan telah inkra di Pengadilan,” jelas Rizal.

Maka kata Rizal, pada Pilkada Serentak ini, Bawaslu berharap ASN dan Kades bukan lagi objek pengawasan, tetapi dapat menjadi subjek yang megawasi.

“Tapi bantu kami sebagai subjek yang mengawasi. Jadikan mata dan telinga di lingkungan pemerintah daerah,” pesannya.

Rizal menambahkan, pengawasan Bawaslu bersifat partisipatif, karena terbatasnya jumlah personil dan luas wilayah pengawasan.

“Kenapa harus partisipatif, maka pengawasan harus melibatkan masyarakat, karena personil Bawaslu yang terbatas. Apalagi melihat jumlah pemilih dan luas wilayah Parigi Moutong,” jelasnya.

Bawaslu berharap, semua yang hadir sebagai pemangku kepentingan politik ikut berpartisipasi dalam mensukseskan perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Hj Fatmawati, mengatakan, Bawaslu berharap dengan dilakukanya sosialisasi ini maka pelanggaran ASN dan Kepala Desa, bisa diminimalisir.

“Sebelumnya kami pernah melakukan penanganan pelanggaran yang dilakukan ASN dan Kepala Desa. Maka adanya sosialisasi ini kami harap bisa meminimalisir pelanggaran dalam Pilkada Serentak,” ujar Fatmawati.

Salah satu pemateri dalam kegatan ini, Supriyadi SH MH selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAD, membawakan materi potensi pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pilkada 2024.

Dalam materinya, Supriyadi menjelaskan terkait UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 71, terkait ASN dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan.

“Hasil penelusuran kami di Pilkada 2018, banyak ditemukan pelanggaran ASN dan Kepala Desa atau sebanyak 33 putusan,” ungkap Supriyadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *