Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Akademisi Universitas Tadulako, Supriyadi SH MH, menilai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Parigi Moutong saat ini, tren keterlibatan ASN dan Kepala Desa berpotensi besar masih akan terulang.
“Berkaca dari Pemilu ke Pemilu pelanggaran ASN dan Kepala Desa masih berpotensi besar terjadi pengulangan,” ujar Supriyadi, yang juga selaku Praktisi Hukum Sengketa Pemilu itu.
Ia mengatakan, selaku akademisi pihaknya prihatin karena keterlibatan ASN dan Kades terbilang masih tinggi. Demikian juga pada Pilkada dan Parigi Moutong pernah menyumbang vonis inkra di Pengadilan.
“Pada Pemilu sebelumnya khusus Parigi Moutong, pernah menyumbang satu lagi kasus yang melibatkan Kepala Desa,” ungkapnya, ditemui usai membawa materi pada kegiatan Bawaslu Parigi Moutong, Senin 5 Agustus 2024.
Menurutnya, Kepala Desa dan ASN punya potensi untuk terlibat politik praktis karena mereka punya jabatan strategis, punya pengaruh, punya jajaran atau staf, punya massa dan yang paling penting punga kewenangan.
“Desain Undang-Undanganya sangat mudah menjerat mereka, baik itu UU Pemilu atau UU Pilkada. Kades cukup dengan mengajak itu sudah memenuhi unsur demikian dengan ASN cukup dengan me-like atau menyebar foto calon pasangan,” bebernya.
Lanjutnya, ASN dan Kepala Desa perlu berhati- hati karena disamping sanksi pidana ada juga sanksi administrasi yang menanti dari Komisi ASN.
Sementara, kata dia, berbeda dengan tim kampanye yang pembuktianya cukup sulit atau kadang tidak terpenuhi unsurnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang dikelolah oleh KASN, rata-rata yang ditemukan terlibat Politik yakni ASN diatas umur 50-an, dengan alasan yang beragam.
“Pertama masa pensiun sudah dekat, sehingga tidak memikirkan jenjang karir lagi, mereka justru melihat karir di masa pensiun itu dekat dengan lingkaran kekuasaan,” ungkapnya.
Lanjutnya, keterlibatan ASN juga diduga membangun relasi kekuasaan untuk generasi berikut.
“Kalau mendekat usia pensiun itu biasanya sudah ada pada level Sekda, Asisten, Kepala Dinas atau Kepala Bidang. Jadi ada potensi untuk dia terlibat karena posisinya yang mampu mempengaruhi,” ucapnya.
Dia berharap, ASN dan Kepala Desa berhati- hati untuk tidak melibatkan diri dalam berpolitik praktis.
“Tadi ada yang bilang, kasus Kades kemarin kan hanya hukuman percobaan. Tapi saya pikir janganlah seperti itu karena jelas Undang- Undangnya,” tutupnya. (Leu)