Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Sejak Januari hingga Agustus 2026 ini, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Sulawesi Tengah, telah menerima 142 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Berdasarkan rincianya, dari 142 SPDP tersebut, 60 perkara telah diputus. Sebanyak 56 perkara masih dalam tahap penyidikan, sedangkan 26 perkara berada pada tahap persidangan.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Parigi, Januari hingga Agustus ini perkara pencurian menjadi perkara terbanyak dengan 43 kasus, disusul narkotika 39 kasus dan pemerkosaan 20 kasus.
Selain itu, terdapat penganiayaan 9 perkara, penggelapan 5 perkara, penipuan 4 perkara, masuk pekarangan tanpa izin 4 perkara, kecelakaan lalu lintas 3 perkara, TPKS 3 perkara, penganiayaan 3 perkara, pembunuhan 2 perkara, dan pertambangan 2 perkara. Sejumlah perkara lainnya masing-masing tercatat satu kasus, termasuk migas, perikanan dan KDRT.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Dian Herdiman, mengatakan, penanganan perkara tidak hanya diarahkan untuk memastikan proses hukum berjalan hingga putusan, tetapi juga mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
“Berhasilnya perkara itu, bukan hanya P21. Perkara ini harus sampai proses putus,” katanya.
Kejaksaan sendiri kata Dian Herdiman, mengedepankan upaya pencegahan dan penanganan yang humanis. Itulah sebabnya kata dia, pihaknya banyak melakukan edukasi seperti penyuluhan hukum kepada anak sekolah dan masyarakat.
Program tersebut, antara lain Jaksa Masuk Sekolah, penyuluhan hukum ke desa-desa, dan kegiatan di pesantren.
Edukasi hukum dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk anak, mengenai aturan dan konsekuensi hukum.
Khususnya untuk penyuluhan hukum di sekolah-sekolah atau pesantren, kata Dian Herdiman, hal itu menjadi bagian dari konsep Jaksa Peduli Anak. Ini adalah cara pihak Kejaksaan perhatian terhadap anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
“Jaksa Peduli Anak itu, terhadap pelaku anak maupun terhadap korban anak,” ucapnya.
Terkait perkara anak, Dian Herdiman menekankan pentingnya pendekatan humanis, baik itu sebagai pelaku maupun korban.
Kondisi keluarga dan lingkungan tempat anak tumbuh perlu menjadi perhatian, agar anak tidak kembali melakukan tindak pidana.
“Anak ini masih punya masa depan. Kita lihat dulu bagaimana dia di lingkungannya. Kenapa dia melakukan seperti ini,” jelasnya.
Dian menuturkan, salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus anak berusia 15 tahun yang melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika.
Anak tersebut diketahui tidak lagi mendapat perhatian dari orang tua maupun saudaranya, dan tinggal bersama neneknya. Uang hasil pencurian kemudian digunakan untuk membeli narkotika dengan alasan agar dirinya lebih berani.
Karena pelaku masih berstatus anak, menempuh mekanisme diversi. Setelah proses tersebut, anak diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan pembinaan.
Dian mendorong pemerintah daerah tidak berhenti pada penerimaan anak setelah proses diversi, tetapi memastikan pembinaan dan pendampingan berjalan. Langkah tersebut penting, agar anak mendapat kesempatan memperbaiki diri dan tidak kembali berhadapan dengan hukum.
Terakit penanganan anak sebagai pelaku, pihaknya perlu melihat latar belakang keluarga, lingkungan, dan pergaulannya. Pendekatan tersebut diperlukan, agar proses hukum tidak sekadar menghukum, tetapi juga menyentuh persoalan yang mendorong anak melakukan tindak pidana.
Sementara untuk anak sebagai korban tindak pidana, khususnya kekerasan dan pemerkosaan perlu pendekatan yang berbeda.
Perlindungan terhadap korban anak tidak berhenti setelah proses hukum. Pemerintah juga perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, termasuk ketika tindak pidana menimbulkan persoalan lanjutan.
“Terhadap pelaku yang korbannya anak, saya paling tinggi tuntutannya. Kalau bisa maksimal, saya bikin maksimal. Apalagi kalau ada pemerkosaan,” tegasnya.






Alamat Redaksi :