Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Polres Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, mengamankan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Demikian kata Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, saat menggelar konferensi pers, Rabu 24 Mei 2024.
Kata Kapolres, dua tersangka yang sudah diamankan yaitu Y dan YR. Menurutnya, pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya tindak pidana pencuri sepeda motor yang terjadi sekitar Januari hingga Mei 2024.
“Bahkan kasus pencuri sepeda motor itu terjadi di beberapa lokasi berbeda, tentunya ini sangat meresahkan warga.” ujarnya.
Sehingga dengan adanya laporan tersebut, kata ia, Polres Parigi Moutong mulai melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait identitas tersangkat yang diduga terlibat dalam aksi pencurian itu.
Lanjut ia, setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, pada Minggu 19 Mei 2024 Personil Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi.
“Untuk tersangka Y berperan sebagai pelaku eksekutor atau yang mengambil kendaraan sepeda motor hasil curian dalam beberapa TKP,” bebernya.
Kemudian, tersangka YR berperan sebagai salah satu yang turut membantu tersangka Y dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Kalau untuk TKPnya itu terdapat di dua lokasi, yakni Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi, dan Desa Bambalemo Kecamatan Parigi,” terangnya.
Kapolres Parigi Mutong Jovan Reagan mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua terangka ini, dengan mengintai rumah yang menjadi target.
“Setelah mengintai motor yang ada di teras rumah tersebut, pelaku kemudian masuk dan memastikan motor yang akan dicuri aman tanpa dikunci stir, sehingga pelaku gampang mendorong motor itu keluar,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil disita Personil Polres Parigi Moutong, terdapat unit sepeda motor di antaranya, Dua unit Motor CRF 150 L, satu unit motor Fino, satu unit motor Mio, satu unit motor Mio Soul Gt, satu unit motor Aerox.
Pasal yang disangkakan ke pada dua tersangka ini, yakni Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHP sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua, silahkan datang ke Polres Parigi Moutong untuk melapor, tetapi dengan catatan, harus membawa bukti atau surat- surat kendaraanya.