NASIONAL, Saurus Trans Inovasi – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), berupaya memperkuat kesiapan pemerintah daerah (Pemda) dalam memulihkan wilayah terdampak bencana.
Hal ini terutama dalam mendukung jalannya fungsi pemerintahan, seperti memberikan pelayanan publik serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Upaya ini dilakukan dengan menggelar Rapat Asistensi Peningkatan Kesiapan Daerah dalam Pelaksanaan Fungsi Pemerintah, Pelayanan Publik dan Trantibum pada saat keadaan darurat bencana.
“Dari pengalaman beberapa bencana besar, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dituntut memiliki kesiapan melakukan penanganan segera ketika terjadi kedaruratan bencana, sebagai bentuk upaya pemulihan di fase transisi darurat yang bersifat pemulihan cepat, hingga masuk fase pasca-bencana dalam bentuk rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat agar dapat pulih seperti sedia kala,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Adwil Edy Suharmanto di Jakarta, Senin 6 November 2023.
Edy menuturkan, Kemendagri berperan penting dalam mendorong Pemda agar bertindak cepat memulihkan jalannya fungsi pemerintahan di wilayah terdampak bencana. Hal ini selaras dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2014 tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana. Aturan ini menjelaskan untuk memperlancar penanganan bencana telah dibentuk klaster nasional penanggulangan bencana.
“Direktorat MPBK (Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran) telah ditunjuk sebagai koordinator Klaster Pemulihan Dini. Saya memandang peran klaster ini masih perlu diperkuat dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Edy.
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa peran Kemendagri dan Pemda dalam mendukung pemulihan pasca-bencana. Pertama, dalam konteks pemulihan dini penanggulangan bencana yaitu meliputi revitalisasi fungsi pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Kedua, secepatnya memulihkan dan mengaktifkan kembali layanan publik termasuk pelayanan pemerintahan di daerah. Ketiga, memperkuat kapasitas perencanaan dan pendanaan.
Keempat, membangun konsolidasi petugas pemerintahan daerah. Kelima, memulihkan fungsi-fungsi dan peralatan pendukung tugas-tugas pemerintahan. Keenam, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat saat terjadi bencana dengan melibatkan Satpol PP dan Satlinmas.
“Dari pertemuan ini bisa merumuskan capaian penting ketika bencana dalam upaya pemulihan dini yakni terumuskan pola/mekanisme pengaktifan kembali pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di daerah sesaat setelah bencana, dan mengidentifikasi peran maupun alur koordinasi lintas perangkat daerah dalam mempercepat pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik pada daerah yang terdampak bencana hingga tingkat kecamatan dan desa,” ucapnya.
Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri peserta dari perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, hadir pula sejumlah komponen Kemendagri di antaranya Ditjen Bina Adwil; Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil); Ditjen Otonomi Daerah (Otda); Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda); Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda); Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes); Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum); serta kementerian/lembaga terkait.
Rapat ini juga dihadiri sejumlah narasumber di antaranya dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); Dewan Pembina Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) Sugeng Triutomo; Pakar Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Halilul Khairi; serta Praktisi Pengurangan Risiko Bencana Didik S. Mulyono.
(Sumber : Rilis Pers Puspen Kemendagri)