Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi –Humas Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, mengatakan, Mejelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Ipda MKS, oknum Brimob yang diduga terlibat dalam kasus asusila pada remaja 15 tahun di Parigi Moutong.
“Intinya, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa MKS yang disampaikan penasehat hukum terdakwa,” ungkap Maulana Shika Arjuna, usai sidang putusan sela, Jum’at, 29 September 2023.
Arjuna menjelaskan, eksepsi terdakwa ditolak karena Hakim menilai materi sudah masuk pada pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut. Sehingga kata dia, sidang perkara terdakwa Ipda MKS, selanjutnya adalah pembuktian.
“Sidangnya telah kami agendakan, pekan depan. Bersamaan dengan terdakwa lainnya, dengan perkara yang sama,” ujar Arjuna.
Selain itu, Pengadilan Negeri Parigi juga menggelar sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa HR.
Arjuna menyebut, JPU yang membacakan tanggapannya dihadapan Majelis Hakim, menyatakan menolak eksepsi terdakwa HR.
Namun Arjuna tidak dapat membeberkan isi tanggapan JPU. Alasanya, karena persidangan perkara asusila terhadap anak tersebut, digelar tertutup untuk umum.
“Intinya, JPU menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya,” tandasnya.
Untuk agenda sidang selanjutnya, akan digelar pekan depan, pada 3 Oktober 2023.