Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Sekitar Pukul 10.00 WITA Senin 28 Agustus kemarin, Bawaslu Parigi Moutong Sulawesi Tengah, menggelar sidang ajudikasi perdana, sengketa Daftar Calon Sementara (DCS).
Sidang ajudikasi tersebut dilakukan karena tidak adanya kesepakatan setelah dilakukan mediasi selama dua hari, antara perwakilan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai pemohon, dan KPU Parigi Moutong sebagai termohon.
“Hari ini sidang kita, agendanya mendengarkan permohonan pemohon serta jawaban termohon, yakni pihak KPU,” ujar Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra.
Hendra mengatakan, sesuai dengan mekanisme dalam peraturan Bawaslu, terkait menangani sengketa Pemilu, hanya dilakukan selama 12 hari kerja. Penanganan permohonan sengketa dari PKN ini, sudah berlangsung selama dua hari, terhitung sejak proses mediasi dan menyisahkan 10 hari kerja.
Saat sidang di kantor Bawaslu Parigi Moutong, pihak pemohon meminta membatalkan keputusan KPU, dan meloloskan ketiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PKN, yang dinyatakan Tidak Menenuhi Syarat (TMS).
Baca juga https://zentainovasi.id/2023/08/20/kpu-parigi-moutong-menetapkan-599-bacaleg-memenuhi-syarat/
Namun, sidang yang juga diagendakan untuk mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, harus tertunda, sesuai permintaan mereka sendiri.
Sehingga, Bawaslu memenuhi permintaan itu, dan mengagendakan kembali pada Selasa, 29 Agustus 2023, bersamaan dengan pemeriksaan.
“Karena ada beberapa direnvoi terkait kedudukan dasar hukum pemohon, pihak KPU meminta waktu menjawab esok hari,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot mengatakan penundaan dilakukan untuk menyiapkan alat bukti dan penggandaan, juga untuk mempersiapkan jawaban terkait adanya renvoi beberapa pasal hukum yang disampaikan pemohon.
“Untuk jawaban kami sudah menyusunnya, tapi ada kelengkapan lainnya yang harus dilengkapi,” pungkasnya.