Cegah Penyebaran Penyakit, DISPKH Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan di Parigi Moutong

Keterangan Foto: Tim DISPKH juga menempati Pos Lalu Lintas Moutong untuk memerika keluar masuk hewan. (Doc. Istimewa)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DISPKH), memperketat penjagaan dan pengawasan pada Pos Lalu Lintas Hewan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Plt Kepala DISPKH Parigi Moutong I Wayan Gede Purna mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuknya hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular, zoonosis, serta menjamin keamanan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, penguatan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, pemeriksaan fisik hewan dan produk hewan, pengawasan kendaraan pengangkut, serta penertiban terhadap lalu lintas hewan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan veteriner dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan dilakukan dokter hewan (medik) atau mantri hewan (para medik) yang ditugaskan di Puskeswan, tetapi untuk kemudahan layanan dan sosialiasasi awal kita siapkan juga tim pemeriksa di Pos Lalu Lintas,” jelas Wayan Purna, kepada media ini, Rabu 13 Mei 2026.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Nurlina, menambahkan, Pos Lalu Lintas yang beroperasi mulai hari ini (Rabu) yaitu Pos di Tanjung Angin Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara dan Pos Lalu Lintas di Moutong yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo.

“Kita menyurat ke Polres Parigi Moutong untuk meminta agar kita boleh bergabung di Pos mereka untuk memantau keluar masuk hewan di Parigi Moutong,” ujar Nurlina.

Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mendukung pengendalian penyakit zoonosis, menjaga ketertiban perdagangan hewan dan produk hewan, serta melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan masyarakat veteriner.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan diperketat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah dan Surat Edaran Bupati Parigi Moutong terkait pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing serta penjaminan produk hewan ASUH menjelang Hari Besar Keagamaan Tahun 2026

Sehingga kata dia, masyarakat, pelaku usaha, pengangkut ternak, dan seluruh pihak terkait diimbau untuk mematuhi ketentuan lalu lintas hewan, melengkapi dokumen kesehatan hewan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *