Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Parigi Moutong Sulawesi Tengah, mulai mempertegas implementasi program wajib belajar 13 Tahun.
Dalam kebijakan ini, anak-anak usia dini diwajibkan menempuh satu tahun pendidikan di jenjang Pra-Sekolah atau Taman Kanak-kanak (TK) sebelum melanjutkan ke Sekolah Dasar (SD).
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikbud Parigi Moutong Dahniar, menjelaskan, perubahan ini merupakan pengembangan dari program sebelumnya yang hanya mewajibkan 12 tahun belajar.
”Kalau kemarin wajib belajar 12 tahun, sekarang berkembang menjadi 13 tahun. Satu tahun harus berada di pra-sekolah, yang dimaksudkan di sini adalah satu tahun di TK,” ujar Dahniar, ditemui pada Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Dahniar, salah satu alasan utama penguatan program ini adalah untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS), yang justru banyak disumbang dari kelompok usia dini (4–6 tahun). Hal ini sering kali terjadi karena orang tua menganggap pendidikan formal baru dimulai saat masuk SD.
”Penyumbang ATS itu dari anak PAUD. Jadi bukan cuma berada di SD, SMP, dan SMA, tapi start dari usia 4, 5, dan 6 tahun. Ketika mereka belum dimasukkan ke PAUD, dianggap anak itu tidak bersekolah karena tidak terdata di satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selama ini ada persepsi di masyarakat bahwa anak bisa langsung masuk SD tanpa melewati jenjang TK. Namun, ke depan lanjutnya, pemerintah mengupayakan agar seluruh anak melewati fondasi di TK terlebih dahulu guna memastikan kesiapan belajar.
Meski gagasan ini sudah ada sejak dua tahun lalu, Dahniar mengakui proses sosialisasi ke masyarakat luas belum cukup.
Untuk tahun ajaran ini, Disdikbud Parigi Moutong masih memberikan sedikit kelonggaran atau kebijakan khusus bagi orang tua yang belum terpapar informasi tersebut.
”Mungkin kalau tahun ini kita masih membijaksanai, karena tidak mungkin kita menerapkan aturan langsung door to door. Jangan kita katakan juga harus, minimal uji cobanya di tahun ini semoga semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku secara tegas pada tahun mendatang.
“Tahun depan mau tidak mau, suka tidak suka, semua harus lewat TK dulu,” tambahnya.
Dahniar menambahkan, potensi penolakan siswa SD yang tidak melewati jenjang TK disebut sebagai hal yang mungkin terjadi, asalkan proses edukasi dan sosialisasi ke masyarakat sudah dianggap maksimal.
Upaya sosialisasi program Wajib Belajar 13 Tahun ini juga terus digencarkan secara masif. Ia menyebutkan, Bunda PAUD Kabupaten Parigi Moutong telah turun langsung ke kecamatan-kecamatan, khususnya di wilayah utara dan tengah, untuk mengedukasi warga dan perangkat desa.
”Saya sudah turun ke luar kecamatan, semoga dari camat dan kepala desa menyampaikan ke warganya bahwa tahun-tahun berikutnya, mau masuk SD anak-anak kita harus TK dulu,” pungkasnya.






Alamat Redaksi :