Tiga Bacaleg PKN Ajukan Penyelesaian Sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Tiga bakal calon legislatif Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Calon Sementara (DCS), ajukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong.

Terkait itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu, Herman Saputra mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pengajuan penyelesaian sengketa dari tiga orang pemohon yakni H.Hasbie H.Dg Sitaba, H. Ekka Pontoh dan I Puti Eka Dhyana.

Bacaan Lainnya

“Saat ini sudah dalam tahap verifikasi,  berdasarkan pencermatan masih ada yang kurang terkait bukti fisiknya. Hari ini (Rabu) batas melengkapi sampai pukul 16.00. Karena jam kerja pukul 08.00 pagi sampai 16.00. File ada tetapi kami minta fisiknya. Jika dilengkapi maka akan diatur mediasi  jadwalnya hari Kamis-Jumat,” ujar Herman, Rabu 23 Agustus 2023.

Kata Herman, jika berkasnya lengkap maka pihaknya akan melakukan registrasi terhadap permohonan penyelesaian sengketa , sehingga proses mediasi dapat dilakukan. Namun jika tidak mencapai kesepakatan maka akan berlanjut ke ajudikasi melalui mekanisme sidang.

Herman menjelaskan, ketiga orang pemohon dinyatakan TMS sehingga namanya tidak masuk dalam DCS untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Pasca penetapan DCS taggal 18 kemarin, ada Bacalegnya (PKN) yang dinyatakan TMS. Karena dia tersandung kasus  dengan ancaman diatas 5 tahun. Sesuai PKPU 10 syaratnya terkait narapidana ancaman diatas 5 tahun, masa idahnya 5 tahun (harus menunggu 5 tahun). 3 Bacaleg ini belum memenuhi syarat menurut KPU,” jelasnya.

Kata Herman, Bawaslu melakukan mediasi sifatnya tertutup hanya antara Pemohon dan Termohon (KPU Parigi Moutong), sedangkan untuk ajudikasi, sidang bersifat terbuka.

“Mediasi Pemohon dan Termohon ini nanti apakah mencapai kesepakatan, Bawaslu sifatnya disini sebagai mediator bukan menilai siapa yang benar dan salah. Jadi ini sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara dalam hal ini KPU,” pungkasnya.

Menanggapi itu, Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot, mengaku belum menerima informasi resmi bahwa ada pihak yang menggugat terkait DCS.

“Kami belum menerima informasi resmi dari Bawaslu atau dari yang menggugat, tetapi kalaupun ada, itu hak partai politik dalam proses ketika menurut mereka tidak sesuai prosedur bisa melakukan upaya hukum,” ujar dia.

Tetapi Dirwan menegaskan, KPU Parigi Moutong dalam menjalankan tugas sudah sesuai mekanisme berdasarkan ketentuan Peraturan KPU.

“Kalau kita melihat di PKPU 10 yang diancam lima tahun atau lebih, ada masa jedanya lima tahun baru bisa mendaftarkan jadi bakal calon. Kalaupun sudah lebih tetap harus melengkapi persyaratan diantaranya surat keterangan dari Pengadilan juga dari Lapas dan publikasi di media,” terangnya.

Dirwan menambahkan, terkait pengajuan penyelesaian sengketa yang dilayangkan Bacaleg PKN ke Bawaslu itu, KPU siap memberikan penjelasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *