Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Polemik masuknya PT. Anugerah Teknik Industri (ATI) untuk membangun pabrik smelter di Kecamatan Siniu, mendapat perhatian serius Polres Parigi Moutong.
Hal itu karena, Polres Parigi Moutong menerima informasi, adanya potensi konflik sosial yang bisa dipicu karena perbedaan pendapat antara pihak yang menerima dan menolak masuknya perusahaan.
Terkait itu, Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudi Artho Wiyono S.I.K mengaku sudah melakukan langkah-langkah pencegahan, agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan di masyarakat.
Demikian kata Kapolres AKBP Yudi, yang ditemui sejumlah wartawan di Mako Polres, Pangi, Kecamatan Parigi Utara, usai upcara HUT Bhayangkara ke 77, Sabtu kemarin.
“Perwakilan masyarakart menyurat kepada DPRD tembusan pada Polres, mereka meminta audiensi membahas terkait pembebasan lahan atau pembelian tanah yang dilakukan oleh PT. ATI. Pada hari jumat sekitar 15 orang ke kantor DPRD saya juga hadir disana,” jelasnya.
AKBP Yudi mengatakan, berdasarkan pertemuan itu pihaknya telah menyampaikan pada pihak eksekutif untuk mengatur pertemuan dengan perwakilan perusahaan dan masyarakat, mengundang semua OPD yang terkait untuk duduk bersama mencari solusi.
“Akan diagendakan dalam suatu pertemuan supaya jelas semua ini, apa yang jadi kendala dan apa keluhan masyarakat sampaikan sehingga perusahaan tahu. Forkompimda dan OPD terkait juga harus hadir dalam agenda itu. Agar jelas bagaimana legalitas PT.ATI karena bukan kapasitas kami menjelaskan itu. Pada korlap saya sudah sampaikan, pihak perusahaan harus hadir seperti direktur utama atau direktur pelaksana,” tandasnya.
Kemudian lanjut dia, untuk warga di lima desa Kecamatan Siniu sudah diimbau untuk tidak lagi memasang spanduk menerima atau menolak PT.ATI. Sebab hal itu kata dia, bisa memicu konflik diantara masyarakat itu sendiri.
“Masyarakat pro memasang spanduk dan kontra juga memasang spanduk, saya minta diturunkan dan diserahkan ke Polsek. Saya sudah perintahkan pada Kapolsek dan para Babin untuk dilepas semua spanduk,” tegasnya.
Dia juga menekankan, jika ada warga yang merasa diancam, ditekan atau dipaksa untuk menjual lahanya, harus segera melapor ke Kepolisian.
“Saya sampaikan melapor ke Kepolisian kalau memang sekiranya itu menganggu keamanan di sana. Kalau ada yang dipaksa, diintimdasi laporkan ke kami. Sebab pembelian lahan ini tidak ada tekanan atau paksanaan. Karena pihak perusahaan menargetkan jangka pendek, menengah hingga target jangka panjang. Ini bukan tambang tetapi pabrik smelter masuk dalam kawasan KEK,” tutupnya.




Alamat Redaksi :
1 Komentar