Gugatan Warga Soal Pohon Tumbang Tidak Diterima, Hartono: Masih Pikir-Pikir Banding atau Gugat Kembali

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Parigi (www.pn-parigi.go.id)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang diajukan Hartono Taharudin, kepada Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Humas PN Parigi, Herma Santika Girsan mengatakan, putusan terhadap Sidang perkara Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg tersebut, dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026 kemarin.

Bacaan Lainnya

Kata Herma Santika, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan gugatan warga negara yang diajukan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

“Ini menjadi putusan akhir. Dalam amar putusan, pertama menyatakan gugatan warga negara dari penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp163.000,” kata Herma Santika, usai sidang.

Ia menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan aspek syarat formil dalam pengajuan gugatan warga negara sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Menurutnya, dalam pedoman tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum gugatan warga negara diajukan ke pengadilan. Namun, pada perkara ini terdapat syarat formil yang belum terpenuhi, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan pada huruf e, f, dan g.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah notifikasi atau pemberitahuan yang disampaikan penggugat kepada pihak tergugat belum memenuhi tenggang waktu 60 hari sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme gugatan warga negara.

“Karena notifikasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan, dan ketentuan itu bersifat wajib. Oleh karena itu, syarat formil gugatan dinilai belum terpenuhi,” jelasnya.

Terkait itu, penggugat Hartono Taharudin, mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum pasca putusan tersebut. Menurut Hartono, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan mengajukan banding atau mendaftarkan kembali gugatan setelah syarat tenggang waktu pemberitahuan 60 hari terpenuhi.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau mengajukan gugatan kembali. Karena yang menjadi persoalan hanya terkait masa pemberitahuan 60 hari,” ujar Hartono.

Ia menuturkan, hingga saat ini somasi yang telah dilayangkan kepada Bupati Parimo juga belum mendapat tanggapan. Karena itu, pihaknya masih menunggu hingga masa inkrah selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Apalagi somasi kami sampai sekarang belum dibalas. Makanya kami masih menunggu 14 hari masa inkrah, apakah akan banding atau mengajukan gugatan lagi karena nantinya sudah memenuhi 60 hari,” katanya.

Meski demikian, Hartono mengaku menerima putusan majelis hakim dan mengakui bahwa gugatan yang diajukan memang belum memenuhi ketentuan tenggang waktu 60 hari sebagaimana dipersyaratkan dalam gugatan warga negara.

Namun, ia menilai belum adanya respons terhadap somasi yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

“Tapi saya rasa ini menjadi kode bagi pemerintah daerah untuk berbenah. Kalau ada upaya dari pemerintah daerah untuk membalas somasi kami, mungkin kami akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan gugatan,” pungkasnya.

Diketahui, sidang tersebut dihadiri langsung oleh penggugat, Hartono Taharudin, sementara pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Rafly.

Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit tersebut dilayangkan terhadap Bupati Parigi Moutong, karena dinilai lalai dalam melakukan pemeliharaan pohon dan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Sehingga ada peristiwa pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *