Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Masuknya PT. Anugerah Teknik Industri (PT.ATI) di Parigi Moutong, sempat menjadi polemik. Hal itu diduga karena simpang siurnya informasi terkait aktivitas perusahaan dan penetapan harga pembebasan lahan warga.
Olehnya itu, Pemerintah Daerah Parigi Moutong, DPRD, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memediasi pertemuan antara PT.ATI dan warga Kecamatan Siniu khususnya lima desa yang masuk dalam rencana kawasan industri. Senin 10 Juli 2023.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Bupati itu, dipimpin Wakil Bupati H.Badrun Nggai SE, DPRD dihadiri Wakil Ketua I Faisan Badja dan Wakil Ketua II Alfrets Tonggiroh, dihadiri Kapolres AKBP Yudi Artho Wiyono dan jajaranya, Kepala Kejari Ikhwanul Saragih dan Kasi Intel, Kepala PN Parigi dan Perwakilan TNI, Pemerintah Kecamatan Siniu, Kepala Desa dan perwakilan masyarakat.
Sejumlah poin penting yang disimpulkan dalam rapat koordinasi itu diantaranya, Wakil Bupati memerintahkan OPD terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bidang Pertanahan pada Dinas PUPRP, Dinas Lingkungan Hidup, membentuk tim untuk memediasi aspirasi warga Siniu terkait pembebasan lahan dengan melibatkan Forkopimda.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudi menegaskan, jajaranya akan memantau setiap proses untuk memastikan situasi aman dan kondusif, mengingat ada potensi konflik yang bisa terjadi jika keinginan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan tidak dimediasi dengan baik.
“Jangan karena mis komunikasi, ada oknum yang coba memanfaatkan situasi, memprovokasi warga. Padahal ini semua bisa selesai dengan komunikasi dan koordinasi untuk mendapatkan solusi bersama. Persoalanya hanya satu, yaitu harga. Kalau duduk bersama dibicarakan ini akan selesai. Makanya saya desak pertemuan ini segera dilaksanakan,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Asisten Jenderal Manajer PT.ATI, Agus Riyanto menjelaskan, kehadiran PT.ATI di Parigi Moutong untuk membangun kawasan industri smelter nikel dengan target luas lahan 2.500 Hektare.
Agus Riyanto mengatakan, PT.ATI hanya membuka kawasan industri bukan pertambangan seperti informasi yang beredar di masyarakat.
“Progres kami saat ini ialah pembebasan lahan dengan target yang diizinkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) itu 2500 hektar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari target tersebut, Pemda Parigi Moutong hanya mengizinkan membuka lahan seluas 1.200 hektare.
Kata dia, saat ini pihaknya sementara mengurus segala legalitas dan salah satu syarat adalah pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan smelter nikel. Ia mengaku, pihak perusahaan sudah aktif melengkapi semua syarat perizinan sekitar lima bulan.
Pembebasan lahan kata dia, akan dilakukan secara bertahap dan untuk syarat pembuatan izin sebagai langkah awal bisa 50 sampai 100 hektare.
“Pembebasan lahan itu bertahap, karena banyak persyaratan terutama kesepakatan harga. Maka tadi dibentuk tim untuk mengatur itu,” bebernya.
Lanjutnya, PKKPR itu nantinya akan dievaluasi per enam bulan untuk melihat apakah memungkinkan untuk ditingkatkan luasan pembangunan smelter.
“PT.ATI ini punya kemampuan, dan kita mengedepankan aturan NJOP dimana, kita akan patuhi,” ujar Agus.