Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua buron tersangka pelaku asusila pada remaja 15 tahun di Parigi Moutong.
Dua tersangka itu ditangkap di Pulau Kalimantan, pada Sabtu, 2 Juni 2023, inisial AA (27) dan AS (46).
“Yang kemarin masih buron tiga orang, dua sudah kita amankan,” ungkap Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, dihubungi via telpon, Sabtu malam.
AA merupakan warga Kecamatan Parigi Selatan dan AS warga Desa Sausu Piore.
“AA ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan AS di Kalimantan Utara, perjalanan menuju ke Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Sehingga dari 11 orang tersisa 1 tersangka inisial AW yang belum diamankan. Saat ini, Kepolisian terus melakukan pengejaran untuk menuntaskan penanganan kasus asusila remaja 15 tahun tersebut.
Kapolda Sulteng menambahkan, pada kasus tindak pidana asusila anak dibawah umur ini, Polisi juga telah menetapkan tersangka untuk oknum anggota Brimob.
Menurut Kapolda, oknum anggota Brimob inisal HD yang telah ditetapkan tersangka itu, saat ini tengah menjalani pemeriksaan, dan dipastikan akan segera ditahan.