Kemendes PDTT Gandeng BPS Perkuat Pendataan Desa

SUMBER FOTO : Kemendes PDTT

SAURUS TRANS INOVASI, NASIONAL– Pendataan dari level desa merupakan prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dilakukan dengan SDGs Desa.

Karena itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya akan akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penguatan SDM dan kapabilitas dalam proses pendataan di level desa.

Bacaan Lainnya

“Target utamanya adalah data mikro level desa, gimana kalau kita percaya penuh ke desa dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Kelebihannya, desa bisa melihat langsung kondisi, bisa lebih update. Kalau kekurangannya, ya SDM-nya perlu lebih diupgrade dan harus didampingi,” ungkapnya, saat pertemuan dengan BPS di Jakarta, Senin (20/2) melansir kemendesa.go.id.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan kolaborasi yang sangat bagus agar data desa menjadi sumber informasi primer yang sangat berguna dalam membuat kebijakan.

“Saya sangat senang sekali dan juga butuh dukungan BPS agar ke depan data-data yang dikelola dan dikumpulkan temen-temen di desa betul-betul jadi sumber informasi primer untuk melihat sesuai secara agregatif dibuat kebijakan makro, middle, dan mikro,” ungkapnya.

Sehingga, semua masalah bisa diketahui berikut dengan solusinya. Sampai saat ini, desa dijadikan sebagai subjek dalam pengelolaan dan pemanfaatan data.

Namun diakuinya, pendataan di level desa ini membutuhkan kerja sama dengan berbagai K/L terkait sehingga seluruh kekurangannya dapat dilengkapi.

Salah satunya, kolaborasi dengan BPS melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diharapkan dapat memperkuat peran desa dalam tata kelola data nasional.

Masih dari sumber yang sama, Kepala BPS, Margo Yuwono memastikan, akan mendukung penguatan kapabilitas desa melalui program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).

“Intinya kami siap melakukan perbandingan untuk menguatkan kapabilitas aparat desa. Nanti level mikro dan makro tinggal dieksekusi saja,” tegasnya.

Diketahui, SDGs Desa telah digunakan untuk menyediakan data sebagai dasar dari arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Sedangkan, Regsosek sebagai upaya mewujudkan satu data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dimulai dari tingkat desa.

Melansir Dari :

https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4615/mendes-pdtt-gandeng-bps-perkuat-sdm-desa-dalam-pendataan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *