NASIONAL, Saurus Trans Inovasi – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, penyusunan program untuk desa wajib berbasis data.
“Paradigma kerja berbasis data harus benar-benar menyatu dengan semangat organisasi ini,” ujarnya, disela-sela pembukaan Rapat Kerja Kementerian Desa, Aston, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/1) sore, melansir kemendesa.go.id.
Gus Halim menekankan, pemutakhiran data desa yang dimulai sejak tahun 2021 lalu harus jadi pijakan agar pembangunan desa tepat sasaran.
Kata ia, saat ini Kementerian Desa memiliki banyak data yang saling terkait, karena itu seluruh pejabat dan staf harus bisa memanfaatkan data dan memastikan kegunaannya untuk program kementerian.
“Selain itu, semua pejabat dan staf harus memiliki kemampuan yang sangat baik dalam membaca data, menyadari interdependensi data, serta memastikan penggunaannya,” kata Mendes.
Data besar yang disebut Gus Halim mencakup, pemutakhiran IDM berbasis SDGs Desa yang menghasilkan profil desa, konvergensi stunting di desa, keuangan desa, data BUM Desa dan BUM Desa bersama, data hasil pembangunan lingkungan desa, rukun tetangga, keluarga dan individu, catatan harian kerja 34.000 pendamping desa, serta data harian yang dikumpulkan tim Sapa Desa.
Lalu kata ia, data yang sudah terintegrasi tersebut harus dikelola sedemikian rupa agar mudah dibaca oleh semua orang serta bisa digunakan sebagai pijakan program.
“Harus dipastikan semua stakeholder desa, semua unit kerja, benar-benar yakin dan percaya atas data yang kita kelola, mudah mendapatkan, sekaligus mudah menggunakan,” tutur Gus Halim.
Misalnya, data desa berbasis SDGs Desa dapat digunakan untuk mempercepat pengentasan daerah tertinggal, mengalirkan investasi ke desa, mengembangkan produk unggulan desa, meningkatkan indeks perdesaan, serta mempercepat kemajuan kawasan transmigrasi.
melansir dari https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4570/gus-halim-tegaskan-penyusunan-program-untuk-desa-wajib-berbasis-data