Anggota DPRD Faisan Badja Dorong Pemda Parigi Moutong Desak Perda IPERA Dipercepat

Anggota DPRD Faisan Badja Dorong Pemda Parigi Moutong Desak Perda IPERA Dipercepat
KET FOTO: Pemerintah Daerah Parigi Moutong menggelar rapat lintas OPD, terkait tindak lanjut laporan warga terhadap dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas tambang di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat.

Parigi Moutong, Zenta Inovasi Anggota DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja mendorong Pemerintah Daerah mendesak percepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Dia menilai, tanpa aturan yang jelas selama ini masyarakat lebih banyak menerima dampak kerusakan lingkungan, dibanding manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan.

Bacaan Lainnya

“Kalau selama ini kegiatan pertambangan memberikan kontribusi kepada daerah, mungkin persoalan seperti sekarang tidak akan terjadi. Faktanya, yang dirasakan masyarakat justru dampaknya,” kata dia, saat menghadiri rapat lintas OPD bersama Pemerintah Provinsi, Jumat 26 Juni 2026.

Menurut Faisan, percepatan penyelesaian Perda IPERA harus menjadi prioritas sehingga penghentian sementara aktivitas pertambangan tidak berlangsung terlalu lama.

Ia berharap setelah seluruh persyaratan operasional dipenuhi dan regulasi selesai disusun, koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat beroperasi secara legal sehingga masyarakat kembali bekerja dengan kepastian hukum.

“Kalau memang penghentian sementara dilakukan, jangan terlalu lama. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, IPR harus segera dioperasionalkan sehingga masyarakat bisa kembali bekerja secara legal,” ujarnya.

Menurut Faisan, legalitas juga akan memudahkan pemerintah mengawasi produksi, menarik pajak dan retribusi, sekaligus memastikan daerah memperoleh bagian dari hasil pengelolaan sumber daya alam.

“Kalau sudah ada IPR yang benar-benar berjalan, pemerintah bisa mengawasi berapa hasil produksinya, berapa kewajiban yang harus dipenuhi. Semua menjadi lebih transparan,” katanya.

Senada itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menjelaskan Pemerintah Provinsi tengah menyiapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur mekanisme iuran pertambangan rakyat melalui skema IPERA.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar agar daerah penghasil memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan rakyat yang telah dilegalkan.

“Prinsipnya, daerah penghasil harus mendapatkan bagian. Besaran pembagiannya nanti akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur setelah perda tersebut diberlakukan,” ujarnya.

Adiman mengatakan, penyelesaian Perda IPERA menjadi bagian penting dari penataan pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah agar kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *