DPRD Undang Kesbangpol dan Kumdang Bahas Usulan Kenaikan Bantuan Keuangan Parprol

Keterangan Foto: Rapat Komisi I DPRD Parigi Moutong bersama Kesbangpol dan Bagian Kumdang Setda Parigi Moutong, Senin 29 Juni 2026 (Elly/ZI)

Parigi Moutong, Zenta InovasiDPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah mengundang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga Bagian Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) Sekertariat Daerah (Setda), membahas usulan kenaikan bantuan keuangan Partai Politik (Parpol).

Rapat tersebut digelar di ruang Komisi I DPRD Parigi Moutong, dipimpin Ketua Komisi I Muhammad Irfain, Senin 29 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Pada rapat tersebut dibahas, usulan dari Fraksi- Fraksi DPRD yang meminta agar bantuan keuangan Partai Parpol dari Rp4.400 menjadi Rp10.000 per suara sah.

Ditemui usai rapat, Irfain mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil pembahasan internal lintas fraksi DPRD, dan akan diajukan kepada Bupati Parigi Moutong untuk dikaji sesuai kemampuan keuangan daerah.

Juga kata dia, pembahasan mengenai kenaikan bantuan tersebut telah dilakukan bersama pimpinan DPRD. Menurutnya, mayoritas fraksi mengusulkan penyesuaian nilai bantuan, namun keputusan akhir tetap bergantung pada kajian pemerintah daerah.

“Tapi ini masih dinamis, karena kami kembalikan lagi kepada kemampuan daerah,” kata Irfain.

Ia menjelaskan, DPRD Parigi Moutong masih akan menggelar rapat lanjutan antara pimpinan dan fraksi sebelum menyampaikan surat permohonan resmi kepada bupati.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan kajian bersama tim dengan mempertimbangkan ruang fiskal yang tersedia.

“Nanti kajiannya di pemerintah daerah. Berapa yang akhirnya ditetapkan tentu akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Menurut Irfain, usulan kenaikan bantuan didasarkan pada meningkatnya kebutuhan operasional partai politik, terutama untuk melaksanakan konsolidasi organisasi hingga tingkat kecamatan dan desa.

Sebab kata dia, cakupan wilayah Kabupaten Parigi Moutong cukup luas, sehingga membutuhkan biaya kegiatan politik yang semakin besar.

“Intensitas kegiatan partai sekarang cukup tinggi, mulai dari konsolidasi di tingkat kecamatan sampai desa. Sementara wilayah kita juga sangat panjang,” bebernya.

Menurut Irfain, dengan bantuan Rp4.400 per suara saat ini, tentu cukup berat bagi partai menjalankan seluruh aktivitas Parpol.

Ia menambahkan, pemerintah pusat juga mendorong Parpol di daerah untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan pendidikan politik sampai ke tingkat bawah. Karena itu, menurutnya, penyesuaian besaran bantuan dinilai relevan dengan kebutuhan saat ini.

Irfain mengatakan kedua instansi yang mereka undang pada prinsipnya mendukung adanya penyesuaian, namun meminta agar kenaikan bantuan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kesbangpol memang sudah sempat mengusulkan penyesuaian. Dari Bagian Kumdang juga meminta paling tidak ada dasar untuk menaikkan,” katanya.

Menurut Irfain, Peraturan Daerah (Perda) nantinya akan mengatur besaran bantuan yang disepakati pemerintah daerah.

Sementara DPRD Parigi Moutong hanya berperan memberikan dukungan politik terhadap usulan tersebut, karena penyusunan perubahan Perda merupakan kewenangan pihak eksekutif.

“Penyusunan Perda sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif, sedangkan dari sisi regulasi hanya penyesuaian angka dan harmonisasi aturan, serta dukungan alokasi anggaran untuk kebutuhan penyusunan Perda,” tutup Irfain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *