Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Relawan untuk Orang dan Alam (ROA) bersama Yayasan KEHATI, menggelar Lokakarya Advokasi Kebijakan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dan Kawasan Pesisir di Kabupaten Parigi Moutong, bertempat di lantai dua kantor bupati , Rabu 20 Mei 2026.
Advokasi kebijakan tersebut salah satunya melalui program SOLUSI pengelolaan lanskap darat dan laut terpadu di Indonesia.
Program ini dilakukan untuk mendorong lahirnya kebijakan pengelolaan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Koordinator Program SOLUSI ROA-KEHATI, Urib mengatakan bahwa penguatan tata kelola kawasan pesisir menjadi langkah penting sebab kondisi mangrove di Kabupaten Parigi Moutong terus menyempit akibat tekanan aktivitas pemanfaatan lahan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin membangun kepedulian masyarakat terhadap pelestarian ekosistem terestrial dan pesisir. Sekaligus mendorong kebijakan yang lebih terarah dalam pengelolaan kawasan mangrove dan pesisir,” ujar Urib ditemui wartawan disela-sela kegiatan.
Urib menjelaskan, program SOLUSI merupakan kerja sama ROA dan Yayasan KEHATI untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan dalam mengintegrasikan pengelolaan lestari keanekaragaman hayati terestrial dan pesisir di wilayah Parigi Moutong, Sigi, dan Kota Palu.
Pelaksanaan program ini didukung melalui pendanaan dari Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH atau lembaga kerja sama pembangunan internasional milik Pemerintah Jerman, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia.
Program tersebut mulai dilaksanakan sejak Maret 2025 dan hingga saat ini masih terus berjalan, dengan fokus pada penguatan berbagai upaya pemberdayaan, pengelolaan sumber daya, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung pelestarian pesisir dan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Pasalnya, Kabupaten Parigi Moutong memiliki karakteristik wilayah pesisir yang cukup luas dengan panjang garis pantai mencapai sekitar 472 kilometer di Teluk Tomini. Kondisi tersebut menjadikan sekitar 81,7 persen wilayahnya berada di kawasan pesisir.
Namun dibalik potensi tersebut, ekosistem mangrove di daerah itu terus mengalami penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil survei dan interpretasi citra landsat oleh SUSCLAM, luas mangrove yang sebelumnya mencapai 7.464,49 hektare pada tahun 1988-1991 menurun menjadi 3.608,85 hektare pada periode 2001-2003. Kemudian kembali menyusut menjadi 3.127,98 hektare pada 2009-2010.
Dalam rentang sekitar 20 tahun, kerusakan atau kehilangan vegetasi mangrove mencapai sekitar 4.336,51 hektare atau 58,10 persen. Bahkan berdasarkan Peta Mangrove Nasional tahun 2021, tutupan mangrove di Parigi Moutong kini tersisa sekitar 1.989,1 hektare.
Ia pun menyebut, berkurangnya luasan mangrove tersebut sebagian besar disebabkan oleh konversi lahan menjadi tambak, permukiman, lahan pertanian, abrasi pantai, hingga aktivitas pengambilan kayu bakar. Padahal, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan sebelumnya. Mulai dari penetapan kawasan konservasi pesisir, perlindungan mangrove, penetapan jalur hijau pesisir, hingga rehabilitasi kawasan rusak.
Selain itu, program rehabilitasi mangrove juga telah dijalankan sejak tahun 2005 melalui Program GNRHL/Gerhan seluas 421,2 hektare dan berlanjut melalui berbagai kegiatan penanaman oleh pemerintah daerah, komunitas maupun NGO. Meski demikian, upaya tersebut dinilai masih belum mampu mengimbangi laju alih fungsi lahan mangrove yang terus berlangsung.
Padahal, regulasi terkait perlindungan lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong saat ini juga telah diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk periode 2024-2054.
“Saat ini diperlukan langkah yang lebih terukur melalui penyusunan dokumen rencana strategis pengelolaan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” jelas Urib.
Dalam lokakarya tersebut, peserta menyepakati sejumlah rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pengelolaan mangrove dan kawasan pesisir di Kabupaten Parigi Moutong.
Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan kapasitas masyarakat pesisir melalui sosialisasi dan pelatihan, penyelesaian persoalan alih fungsi lahan, dan lemahnya pengawasan. Termasuk, penguatan regulasi yang dinilai masih bersifat umum.
Peserta juga mendorong penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) khusus pengelolaan ekosistem mangrove, mengaktifkan kembali Kelompok Kerja Mangrove, memperbarui data luasan mangrove, serta memasukkan peta zonasi mangrove secara rinci dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, prinsip pengelolaan hulu, hilir, pesisir, dan laut juga diusulkan menjadi dasar utama dalam pembangunan berkelanjutan di daerah.
Sebagai tindak lanjut implementasi program SOLUSI di Parigi Moutong kata Urib, pihaknya telah melakukan penanaman ribuan bibit mangrove di Desa Oncone Raya Kecamatan Tinombo Selatan sejak 2025 hingga sekarang. Terbaru, ROA bersama Kelompok Pemuda Peduli Mangrove (KPPM) Desa Oncone Raya kembali melakukan penanaman sebanyak 2.600 bibit mangrove pada Minggu 17 Mei 2026.
Penanaman ini, lanjutnya, menjadi bentuk upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan mulai dari bentang darat hingga wilayah pesisir untuk mewujudkan tata kelola yang adil dan inklusif.
“Kami berharap, program ini dapat menjadi panduan operasional bagi pemerintah desa dan kelompok pengelola sebagai pelaku utama dalam menetapkan zonasi, regulasi, program pelestarian, hingga pengembangan ekonomi alternatif berbasis ekosistem mangrove,” pungkas Urib.
Diketahui kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Praktisi Mangrove sekaligus Tenaga Ahli Bupati Bidang Infrastruktur dan Kebencanaan Hamzah Tjakunu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parmout Ade Prasetya, serta Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako Dr. Ir. Bau Toknok, S.P., M.P., IPM.
Lokakarya yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WITA itu dipandu fasilitator Ibrahim Hafid, yang juga Tenaga Ahli Bupati Bidang Lingkungan Hidup. Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat, pemerintah desa, LSM, hingga NGO.
Alamat Redaksi :