Upacara Adat Momasoro Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Kebudayaan RI

Parigi Moutong Jadi Sasaran Program Balai Bahasa, Disdikbud Siapkan Guru Berbahasa Tialo
FOTO : Kepala Bidang Kebudayaan Ninong Pandake (Lensa Jurnal)

Parigi Moutong, Zenta InovasiUpacara Adat Momasoro yang berasal dari Suku Lauje, Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, ditetapkan masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda tahun 2025.

Penetapan tersebut dilakukan oleh, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parigi Moutong Ninong Pandake, dihubungi Senin 6 Oktober 2025.

Ia mengatakan, di Sulawesi Tengah terdapat tujuh daerah yang lolos dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda, salah satunya Parigi Moutong.

“Usulannya kita Upacara Adat Memasoro, kita sangat bersyukur karena banyak daerah mengusul juga dan kita bisa lolos,” ujarnya.

Selanjutnya kata ia, pada hari Rabu (besok), Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, akan melaksanakan sidang penetapan Warisan Budaya Tak Benda, kepada tujuh daerah yang sudah lolos tersebut.

Untuk diketahui, tujuh daerah yang lolos tersebut yaitu, Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tojo Una-Una, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Dinas Kebudayaan Kabupaten Morowali, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai Laut serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *