Cegah Malaria, Ketua DPRD Alfres: Lubang Bekas Tambang Harus Ditutup

Alfres: Harus Didukung Regulasi Atasi Kemiskinan Parigi Moutong
FOTO : Alfrets Tonggiroh (The Opini.id)

Parigi Moutong, Zenta InovasiKetua DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Alfres Tonggiroh menegaskan, agar penanganan malaria efektif lubang bekas tambang harus ditutup.

Menurutnya, penanganan malaria khususnya di Kecamatan Moutong yang menjadi sentra penyebaran malaria terbanyak, tidak akan efektif tanpa penghentian aktivitas pertambangan emas ilegal.

Bacaan Lainnya

Sebab, berdasarkan Dinas Kesehatan Parimo mencatat, 61,98 persen kasus malaria berasal dari Kecamatan Moutong.

“Kalau manusia sudah diobati, tapi sumber penyakitnya tidak dibereskan, kasus ini akan terus terulang. Lubang-lubang tambang itu harus ditutup atau ditangani secara teknis. Kalau tidak, penanganan tidak akan efektif,” ujar Ketua DPRD Alfres, dihubungi via WhatsApp, Rabu, 17 September 2025.

Dari sisi epidemiologi, mayoritas kasus disebabkan oleh Plasmodium Vivax mencapai 71 persen, disusul Plasmodium Falciparum 23 persen, dan kasus campuran 6 persen. Sebanyak 82 persen diagnosis dilakukan melalui uji Rapid Diagnostic Test (RDT).

Menurut Alfres, meski sudah dilakukan upaya pengobatan massal, penyemprotan, dan distribusi obat telah dilakukan, langkah itu belum menyentuh akar persoalan.
“Selama lubang-lubang itu dibiarkan, mobilitas penambang tetap berjalan, penularan malaria pun terus berlanjut. Pemerintah harus berani menghentikan aktivitas pertambangan dan menutup sumbernya,” ujar Alfres.

Sebab diketahui, aktivitas pertambangan emas ilegal di pegunungan Lemo, Bengka, Tagena, dan Nasalane di Desa Lobu, Kecamatan Moutong masih berlangsung masif. Para pemodal dan penambang terdiri dari warga lokal berinisial NWR, FL, H END, dan MT. Sedangkan DG ARS, dari luar daerah. Bahkan, informasi yang dihimpun, ada Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang mengolah tambang emas ilegal di Desa Lobu dan tinggal di Desa Moutong Timur.

Ia juga menyoroti Pemerintah Desa (Pemdes) yang dianggap lamban merespons instruksi bupati untuk menyampaikan penghentian aktivitas tambang ilegal.

“Surat bupati itu wajib dilaksanakan. Tidak ada alasan menunda, karena ini sudah masuk kategori kejadian luar biasa (KLB), bahkan darurat, sama halnya dengan COVID-19 lalu,” katanya.

Dengan jumlah penduduk Parimo mencapai sekitar 450 ribu jiwa, kebutuhan test kit RDT yang direkomendasikan Kementerian kesehatan (Kemenkes) sangat besar.

Namun, Alfres menegaskan, pemenuhan alat tes tidak akan menyelesaikan masalah, jika akar penyebabnya tidak ditangani.

“Kalau sumber utamanya tidak diatasi, maka wabah ini tidak akan pernah selesai,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *