Diduga Edarkan Sabu di Wilayah Kecamatan Torue, AC Diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong

Foto: Humas Polres Parigi Moutong

Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Diduga edarkan sabu di wilayah Kecamatan Torue, pria berinisial AC (25) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong.

Penangkapan AC merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Torue. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melalui serangkaian penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H. Penindakan terhadap AC berlangsung di Desa Tanalanto, Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.

Selain 20 sachet yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu yang digunakan sebagai pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam warna hitam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.

Proses penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.

Kepada penyidik, AC juga memberikan keterangan awal mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut. Ia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.Barang tersebut, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, diduga akan diedarkan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nicho.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini, AC bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.

Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi kepada aparat penegak hukum dinilai penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman serta kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *