Pastikan Data Pemilih Sesuai Kondisi Terbaru, KPU Parigi Moutong Lakukan Coktas Empat Kali dalam Setahun

Keterangan Foto: I Made Koto Pariatno (Elly/ZI)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melakukan Pencocokan Data dan Syarat (Coktas) secara bertahap untuk memastikan data pemilih tetap sesuai dengan kondisi kependudukan terbaru.

KPU Parigi Moutong menjadwalkan pelaksanaan Coktas sebanyak empat kali dalam tahun ini. Langkah tersebut dinilai penting karena data kependudukan terus mengalami perubahan setiap hari.

Bacaan Lainnya

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Parigi Moutong, I Made Koto Parianto, mengatakan perubahan tersebut antara lain terjadi ketika warga memasuki usia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih, sementara di sisi lain terdapat warga yang meninggal dunia.

“Memang Coktas ini penting karena setiap hari terjadi perubahan data. Ada yang masuk usia 17 tahun, ada yang meninggal. Itu harus terus kita lakukan pencocokan,” kata I Made saat ditemui di Parigi, Jumat 25 September 2026.

Menurutnya, proses Coktas tidak hanya dilakukan dengan mencocokkan data bersama pemerintah desa. KPU juga melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi warga atau keluarga yang bersangkutan.

Dalam pelaksanaan Coktas, KPU bahkan menemukan ketidaksesuaian data administrasi kependudukan di Kecamatan Parigi. Seorang warga tercatat telah meninggal dunia dalam data administrasi kependudukan, namun setelah diverifikasi langsung ternyata masih hidup.

“Saat saya mendampingi KPU Provinsi melakukan Coktas, kami temukan di Kecamatan Parigi. Orangnya masih hidup, tetapi tercatat meninggal,” ujarnya.

Petugas kemudian mendatangi rumah warga tersebut dan bertemu dengan cucunya yang tinggal serumah dengan yang bersangkutan. Dari hasil verifikasi diketahui warga tersebut masih hidup.

Temuan seperti itu, kata I Made, menunjukkan pentingnya verifikasi langsung dalam proses pemutakhiran data. Kesalahan data kependudukan dapat berdampak terhadap hak warga dalam menggunakan hak pilih.

“Kalau datanya tidak diperbaiki, dampaknya dia tidak bisa menggunakan haknya. Dia punya hak, tetapi tidak terdata,” katanya.

Di sisi lain, KPU juga masih menemukan nama warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam data pemilih. Untuk persoalan tersebut, KPU berkoordinasi dengan pemerintah desa agar keluarga melanjutkan pengurusan dokumen kematian hingga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong.

Menurut I Made, salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah proses pelaporan kematian yang berhenti di tingkat desa. Pemerintah desa telah menerbitkan surat atau keterangan kematian, tetapi keluarga belum melanjutkan pengurusannya ke Dukcapil.

“Kadang pemerintah desa sudah mengeluarkan keterangan kematian, tetapi tidak dilanjutkan lagi ke Dukcapil,” ujarnya.

Akibatnya, nama warga yang telah meninggal masih dapat muncul dalam data kependudukan maupun data pemilih pada tahapan pemutakhiran berikutnya.

“Setiap tahapan pemilu muncul terus nama yang bersangkutan, sementara orangnya sudah meninggal,” katanya.

Karena itu, pelaksanaan Coktas secara berkala menjadi bagian penting untuk menangkap perubahan data yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam prosesnya, KPU juga menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan temuan terkait data dapat ditindaklanjuti.

I Made mengatakan, hasil pelaksanaan Coktas menunjukkan verifikasi langsung kepada warga maupun keluarga memberikan gambaran yang lebih akurat dibandingkan hanya mengandalkan pencocokan data di tingkat pemerintah desa.

“Sekarang ini lumayan bagus, terlihat sekali hasilnya karena di samping samplingnya dengan desa, kita ketemu langsung ke warga bersangkutan atau keluarganya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *