Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong bersama Kejaksaan Negeri Parigi, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan, di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Parigi, Senin 15 September 2025.
Nota Kesepakatan tersebut, tentang mekanisme pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan restoratif justice, melalui kolaborasi antara Pemda Parigi Moutong dan Kejaksaan Negeri.
Pada penandatanganan Nota Kesepakatan itu, Bupati Parigi Moutong H Erwin Burase, diwakili oleh Wakil Bupati Parigi Moutong H Abdul Sahid, sebagai pihak kedua dan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Purnama, sebagai pihak pertama.
Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dan luring, Gubernur Sulawesi Tengah H Anwar Hafid mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan itu merupakan langkah maju dalam mewujudkan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Konsep restoratif justice ini adalah keadilan restoratif bukan hanya fokus kepada pemberian hukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat.
“Melalui pendekatan ini kita berupaya untuk mengurangi dampak negatif dari proses pemidanaan yang berlarut-larut sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab secara sosial atas perbuatannya tanpa kehilangan masa depan mereka,” ujar Gubernur.
Gubernur Anwar Hafid, sangat mengapresiasi penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Sulteng, yang telah membuka ruang kolaborasi tersebut.
Kolaborasi antara lembaga Penegak Hukum dan Pemda adalah kunci penting dalam menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum dan memperkuat kondisi sosial di masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulteng siap mendukung penuh pelaksanaan mekanisme sanksi sosial baik melalui fasilitasi sarana dan prasarana, pendampingan sosial, maupun melibatkan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan dan Pemerintah Desa dan Kelurahan sebagai bagian dari ekosistem restoratif tersebut.
“Kita berharap dengan adanya nota kesepakatan ini, dapat tercipta keselarasan antara tujuan penegakan hukum dan tujuan pembangunan sosial di daerah. Karena sejatinya hukum hadir tidak untuk menghukum tetapi juga untuk membina dan memanusiakan manusia,” tuturnya.
Gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum itu sebagai awal dari langkah bersama membangun sistem hukum yang lebih adil, humanis dan bermartabat demi mewujudkan Sulteng yang lebih maju, besar dan berkelanjutan.
SUMBER : DISKOMINFO KABUPATEN PARIGI MOUTONG

Alamat Redaksi :