DPRD Parigi Moutong Bentuk Pansus LHP BPK, Maksimalkan Waktu Kerja Sembilan Hari

Foto: Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, Arman Lawaha. (Elly/ZI)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Rapat Paripurna pembentukan Pansus tersebut, dipimpin Wakil Ketua Sayutin Budianto, dihadiri Wakil Bupati Abdul Sahid, Selasa 30 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, Arman Lawaha, mengatakan  seluruh anggota Pansus akan segera bersinergi mengingat waktu kerja yang sangat terbatas.

​”Tentu kami dengan teman-teman akan bersinergi, kemudian mungkin dalam waktu dekat besok atau lusa kami akan pacu ini, kami harus bekerja, karena waktu yang diberikan hanya 9 hari,” ujar Arman saat ditemui usai rapat pembentukan Pansus di Gedung DPRD Parigi Moutong.

Arman menjelaskan, langkah awal yang akan diambil oleh pihaknya adalah meneliti dan mempelajari dokumen LHP yang diserahkan oleh BPK.

Lanjut ia, hingga saat ini pihaknya masih menunggu dokumen resmi tersebut untuk memetakan poin-poin krusial yang perlu ditindaklanjuti.

​”Kami belum lihat dokumen itu dan belum kami pelajari. Nanti insyaallah dalam kurun waktu 9 hari kami bisa selesaikan sesuai dengan target yang sudah disampaikan Pak Ketua (DPRD) tadi,” tambahnya.

Ia menambahkan, Pansus akan mengawali kerjanya dengan menggelar rapat koordinasi internal guna menyusun jadwal kerja sekaligus membahas langsung poin-poin temuan BPK.

Juga kata dia, Pansus memastikan akan mengefektifkan waktu pemanggilan OPD yang berkaitan dengan temuan BPK, secara selektif berdasarkan dokumen temuan BPK.

​”Kami pelajari dulu bahannya kemudian setelah kami dapatkan kami akan susun jadwalnya kira-kira OPD mana dulu sesuai apa yang jadi temuan BPK,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *