Tahun Ini Tujuh Rancangan Perda Masuk dalam Propemperda DPRD Parigi Moutong

Keterangan Foto : Kepala Bagian Persidangan dan Perundang- Undangan Sekertariat Daerah, Sri Nur Rahma (istimewa)

Parigi Moutong, Zenta InovasiDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, menetapkan tujuh rancangan Peraturan Daerah (Perda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 20/DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekertariat DPRD Parigi Moutong, Sri Nur Rahma mengatakan, tujuh rancangan peraturan daerah tersebut merupakan prioritas untuk dibahas bersama pemerintah daerah.

Sri Nurahma menjelaskan, bahwa penyusunan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam Propemperda Tahun 2026 telah ditetapkan tujuh rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Sri, ditemui di ruang kerjanya, Selasa 30 Juni 2026.

Tujuh rancangan Perda tersebut meliputi Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan diusul oleh Dinas Kesehatan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan diusul oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ranperda Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak diusul oleh DP3AP2KB, Ranperda Penanaman Modal diusulkan oleh DPRD.

Kemudian Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang diusulkan oleh DPRD, Ranperda Penyelenggaraan Pangan diusulkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Ranperda penyerahan sarana prasarana dan utilitas perumahan dan pemukiman diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sri Nurahma mengatakan, seluruh usulan Ranperda sudah memperhatikan dasar hukum, urgensi pembentukan, kesesuaian dengan program prioritas daerah, serta kesiapan perangkat daerah pengusul.

Ia menambahkan, Propemperda menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menyusun agenda legislasi daerah selama tahun 2026, sehingga pembentukan perda dapat berjalan lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui penetapan Propemperda tersebut, diharapkan seluruh rancangan peraturan daerah dapat dibahas sesuai jadwal yang telah direncanakan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *