Komisi IV Usulkan IPR Buranga Ditinjau Kembali

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD terkait,  Komisi IV DPRD Parigi Moutong menyimpulkan agar Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, ditinjau kembali.

RDP ini dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas PUPRP.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil RDP ini, kami telah mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali, karena terdapat beberapa syarat pengurusan izin yang terlewatkan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Mastula, di Parigi, Senin, 3 Januari 2025.

Berdasarkan hasil RDP, IPR yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu, tanpa dilengkapi surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong.

Sehingga, pihaknya menilai ada administrasi yang terlewatkan dalam pengurusan IPR di Desa Buranga, dan harus dilengkapi oleh pihak koperasi pemegang izin.

Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong belum dilakukan revisi, untuk menyesuaikan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko dan Air Panas.

“Olehnya, kami pun akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD, untuk menyampaikan ke Bupati Parigi Moutong agar menyurat ke Gubernur tentang peninjauan kembali IPR Buranga yang telah diterbitkan,” tukasnya.

Selain itu, Komisi IV DPRD Parigi Moutong bersama OPD terkait, juga akan berkoordinasi ke Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah.

Bahkan, pihaknya akan melakukan konsultasi kembali ke Kementerian ESDM, terkait polemik terbitnya IPR di Desa Buranga tersebut.

“Karena, sesuai hasil konsultasi DPRD Parigi Moutong sebelumnya, terbitnya IPR ini tidak diketahui Kementerian ESDM,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan pertambangan di Desa Buranga sesuai dengan IPR yang dikantongi koperasi.

Hanya saja, pihaknya menginginkan proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah.

Olehnya, ia meminta, koperasi yang mengantongi IPR tidak beroperasi sebelum berbagai syarat perizinan terpenuhi dengan baik.

“Kami juga telah meminta kepada Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong untuk menyampaikan ke koperasi saat Rapat Anggaran Tahunan (RAT) agar mereka bisa melengkapi syarakat-syarat yang menjadi ketentuan dalam perizinan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *