Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Tiga koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, melaksanakan Sosialisasi Usaha Pertambangan Rakyat, Selasa 4 Februari 2025.
Sosialisasi dilaksanakan di lokasi Koperasi Produsen Buranga Baru Indah Mandiri, dihadiri pengurus dua koperasi lainya yakni Koperasi Produsen Sina Jaya Mandiri dan Koperasi Produsen Sina Maju Bersama.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Zulkarnaen pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Parigi Moutong menegaskan tiga IPR milik koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo sah menurut hukum.
“Sah menurut hukum, ketika belum ada upaya hukum lain untuk membatalkan (IPR) itu, maka harus dilaksanakan,” tegas Zulkarnaen.
Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 96 tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 menyebutkan ketika koperasi telah mengantongi IPR, minimal tiga bulan ke depan sudah bisa beroperasi.
“Nah itu, sah. Walaupun ada riak-riak ini, pro dan kontra, tapi sebagai orang Indonesia yang mengedepankan hukum atas segala tindakan serta perbuatan, harus menghargai perizinan yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.
Dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, juga menyebutkan barang siapa yang menghalang-halangi kegiatan IPR akan dipidana.
Hanya saja, negara bersikap adil kepada rakyatnya. Sebab, undang-undang tidak pernah hadir secara tunggal.
Ia menyebut, negara menyiapkan fasilitas lain untuk kelompok yang anti IPR, untuk menguji undang-undang tersebut.
“Tapi, saya tekankan sekali lagi, selagi belum ada hukum tandingan, IPR menjadi wajib diterima dan dilaksanakan,” tukasnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan koperasi, ia mengingatkan, pihaknya akan mendatangani lokasi kegiatan setiap bulan.
Tujuannya, untuk memastikan pekerja kegiatan pertambangan hingga bagian administrasi adalah benar-benar orang koperasi.
“Jika aturan undang-undang tidak dilaksanakan, pengurus, pengawas dan anggota koperasi, rame-rame ke Lapas Parigi di Desa Olaya,” tukasnya.
DisKopUKM Parigi Moutong tidak akan membiarkan koperasi bekerja sendiri serta membantu menterjemahkan undang-undang.
Zulkanaen pun menegaskan, tiga koperasi sah menurut perundang-undangan. Ia membenarkan, adanya surat Pj Bupati Parigi Moutong tentang penundaan sementara proses pengurusan IPR, tertanggal 30 November 2024.
Sebab, pihaknya menemukan sejumlah kekurangan, tetapi tidak membatalkan legalitas dari akte pendirian koperasi. Sehingga, diberikan waktu melengkapi selama 17 hari.
Selanjutnya, DisKopUKM Parigi Moutong melayangkan surat ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah, yang menyatakan 30 koperasi pengusul IPR telah memenuhi persyaratan dari segi tata kelola dan manajemen koperasi.
“Kami tidak menyebutkan izin dan lain-lain, karena ada OPD lain yang memiliki kewenangan terkait itu. Jadi kami fokus saja kepada kelembagaan koperasi itu,” jelasnya.
Ia pun meminta kepada pengurus koperasi dan konsultannya, agar tidak menutup diri dan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Dalam hal ini, Pj Bupati dan DPRD. Jelaskan saja tentang prosedur ini, tidak usah takut. Karena izin itu sah secara hukum, sebelum ada tindakan hukum yang membatalkan itu,” pungkasnya.