Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Warga Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, yang terdiri dari Ketua BPD, tokoh masyarakat, imam desa, perwakilan dusun, mendatangi DPRD Parigi Moutong untuk mempertanyakan izin pertambangan rakyat (IPR) Buranga yang dinilai inprosedural dan laporan soal dugaan penyalahgunaan dana desa.
Ketua Komisi I, Mohamad Irfain, didampingi anggota Adyana Wirawan dan Candra Setiawan, menerima masyarakat di ruang aspirasi, Rabu 22 Januari 2025.
Pada kesempatan itu Ketua BPD Buranga Rizal, menyampaikan ada dugaan penyalahgunaan dana desa pada pengadaan 15 ribu bibit kakao tetapi yang ada hanya 3.500 pohon, demikian juga anggaran Rp150 juta pembelian pupuk untuk masyarakat namun tidak terealisasi sepenuhnya, juga anggaran peningkatan jalan desa dan pembuatan bak air.
“Setelah kami konfirmasi ke kelompok penerima, bibit juga tidak punya label (sertifikasi benih), padahal dibeli menggunakan dana pemerintah,” terang Rizal.
Terkait IPR Buranga, Ketua BPD juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan sosialisasi sehingga menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat.
“Siapapun dia, siapa pengusahanya perlu keterbukaan atau dimusyawarakan apakah sudah punya izin atau belum. Sehingga kami meminta yang memiliki kewenangan untuk menghentikan dulu kegiatan tersebut,” tandas Rizal.
Tokoh masyarakat Usman Laminu menambahkan, terkait tambang Buranga pihaknya menyayangkan dalam proses penerbitan izin oleh pemerintah provinsi tidak melibatkan OPD terkait di daerah dan tidak melakukan sosialisasi di masyarakat.
Usman mempertanyakan, terbitnya IPR sedangkan ada surat bernomor 500.3.2.1/11.648/Diskop dan UKM yang ditandatangani Pj Bupati Parigi Moutong tertanggal 30 November 2024 tentang penundaan sementara proses pengajuan IPR oleh 30 koperasi Primer di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kalau terjadi bencana kedua kalinya siapa yang bertanggungjawab? Kemarin keluarga kita tertimbun longsor di sana tidak ada yang bertanggungjawab. Apapun akan saya lakukan, diatas pimpinan masih ada pimpinan, karena keluarga saya yang tertimbun,” ucap Usman.
Selaku pimpinan rapat, Moh Irfain menanggapi aspirasi itu, pihaknya akan menyurat ke Ketua DPRD untuk melaporkan apa yang disampaikan oleh perwakilan warga Buranga. Terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, kata dia, Komisi I akan mengkonfirmasi Kepala Desa dan OPD terkait selaku mitra.
“Terkait tambang nanti pimpinan akan merekomendasi OPD mana yang akan diundang untuk membahas persoalan ini lebih lanjut, seperti permintaan warga untuk dihearing,” ucap Irfain.
Irfain mengatakan, DPRD baru akan membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Soal itu disebut tidak sesuai mekanisme perizinan, selanjutnya akan dibahas komisi mitra dengan OPD terkait lainya.
“Secara pribadi saya orang yang paling berkomitmen menolak tambang ilegal. Sejak masih menjabat kepala desa,” kata Irfain.
Sementara itu, Adyana Wirawan mengatakan, selaku wakil rakyat pihaknya akan mengawal aspirasi hingga mendapat tindak lanjut secara kelembagaan.
“Jangan takut melawan yang ilegal, persoalan tambang ini kalau masyarakat menolak pasti ini tidak bisa jalan. Kita hidup dari sektor pertanian. Sehingga jangan sampai pertambangan ilegal ini merusak pertanian,” ucap Adyana.
Senada itu, Candra Setiawan mengatakan, ivestasi dibutuhkan untuk kemajuan daerah tetapi harus sesuai perundang-undangan.
Tetapi investasi itu, jangan sampai merugikan sektor lainya seperti perkebunan dan kelautan.
“Misalnya lokasi tambang itu harus jauh dari area pertanian dan perkebunan dan limbahnya tidak mencemari air,” sebut Chandra.
Menurutnya, tambang ilegal ini mencederai visi Presiden (Prabowo) terpilih untuk swasembada pangan, karena programnya prioritasnya untuk memenuhi gizi anak bangsa melalui program makan bergizi gratis dan itu hanya bisa dilakukan dengan pertanian berkelanjutan.
“Soal tambang bukan kewenangan komisi I, tetapi kami yang diminta menerima warga saat ini, sehingga hasil ini akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD. Mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) baiknya melalui surat, agar pimpinan bisa merekomendasi komisi berapa yang lebih pas untuk menerima,” tutup Chandra.
Diketahui tahun 2021 silam terjadi bencana longsor di tambang Buranga yang memakan korban sekitar tujuh orang.