Lahan IPR Buranga Diduga Milik Pengusaha Tambang Emas

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Kepala Badan Pemusyawaran Desa (BPD) Buranga, Rizal mengatakan, lahan yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang akan dikelolah Koperasi diduga bukan milik warga Buranga.

Lahan yang disebut mengantongi IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong itu, telah dijual kepada pengusaha tambang emas.

“Lahan itu, memang dulu milik warga di sini. Tetapi sudah dibeli oleh pihak lain,” ucap Rizal di Parigi, Sabtu, 1 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Pembeli lahan warga tersebut, kata dia, merupakan pemodal tambang emas ilegal yang sebelumnya sempat beroperasi di Desa Buranga.

Kondisi ini, sangat mengkhawatirkan. Sebab, meskipun secara administrasi pengurus koperasi merupakan warga lokal, tetapi diduga pengelolaan tambang rakyat akan dilakukan oleh pengusaha itu.

“Saya tidak begitu paham aturan. Tetapi jika seperti ini kondisinya, bisa jadi bukan pengurus koperasi yang mengolah lahan itu. Karena memang, rata-rata warga di sini, tahu lahan itu milik JY sekarang,” ungkapnya.

Rizal berharap, pemerintah daerah maupun provinsi dapat turun langsung ke lokasi IPR untuk mememberikan sosialisasi serta edukasi, sebelum kegiatan pertambangan rakyat dilakukan.

Sehingga, masyarakat dapat menjawab berbagai pertanyaan. Selain itu, masyarakat juga dapat memahami apa hak mereka, jika terdampak aktivitas pertambangan rakyat tersebut.

“Di Dusun V Desa Buranga itu, lokasi pertambangan sangat dekat dengan pemukiman. Banyak yang akan kena dampak di sana, kira-kira kalau terjadi apa-apa mereka harus bagaimana sesuai aturannya,” imbuhnya.

Menanggapi itu, Pendamping Koperasi, Aditya membantah lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan rakyat milik JY.

“Setahu kami lahan itu punya H Haris ya, dan beliau sudah pensiun,” ungkapnya via WatsAap, Minggu 2 Februari 2025.

Ia pun menjelaskan, koperasi yang mengantongi IPR di Desa Buranga telah terbentuk sejak 2021 dan telah melakukan aktivitas. Namun, masih sebatas pembenahan infrastruktur serta normalisasi sungai.

Aditya menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi pekan depan. 

Meskipun RAT diperuntukan hanya untuk anggota koperasi saja, kata dia, pada prinsipnya boleh disaksikan masyarakat.

“Prinsipnya semua masyarakat. Silahkan nanti ditanyakan ke kepala dusun, kepala desa, dan teman-teman yang lain di sana, mau mengakomodir masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris salah satu koperasi yang mengantongi IPR di Buranga, Ukiyadi yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp 0812-4223-XXX, belum memberikan tanggapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *