Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Tiga desa di Parigi Moutong dikabarkan telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, serta Desa Buranga Kecamatan Ampibabo.
Terkait itu, Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto mengatakan, jika itu sudah menjadi ketetapan Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) maka pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda).
Sayutin berpendapat, penetapan WPR dapat menjadi salah satu cara mengatasi persoalan maraknya pertambangan emas ilegal.
“Ini salah satu cara, bagaimana kita melakukan penyesuaian, agar mereka tidak melakukan pertambangan ilegal lagi,” kata Sayutin Budianto di ruang kerjanya, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan emas menjadi legal, maka, seluruh kebijakan berkaitan dengan lingkungan harus benar-benar dipatuhi.
Hanya saja ia menegaskan, penetapan WPR harus disesuaikan dalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan tidak mengabaikan aturan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“LP2B itu, tidak boleh terlepas dari RTRW, begitu juga sebaliknya,” imbuhnya.
Menurut Sayutin, Perda LP2B merupakan kekuatan hukum yang tinggi dalam memberikan perlindungan kawasan pangan.
Perda LP2B ini juga menjadi pegangan daerah karena menyangkut pertanian pangan berkelanjutan, yang mengatur lahan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Jika, segala sesuatu bertentangan dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan, patut diduga penetapan WPR tidak dikoordinasikan dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kalau misalnya LP2B belum ada, maka menyesuaikan RTRW. Sekiranya sudah disahkan juga, maka RTRW wajib menyesuaikan LP2B. Itu intinya,” tegasnya.
Diketahui, Desa Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat masuk dalam daftar lahan CPP, yang termuat dalam Perda LP2B.