Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari) melaksanakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), untuk mengawal penggunaan dana desa.
Kegiatan ini merupakan program yang digagas Jaksa Agung Muda Intelejen (Jam Intelejen), yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.
“Kita sudah laksanakan mulai tahun 2024 kemarin, saya sudah sosialisasi di lima kecamatan,” ucap Kasi Intel Kejari, Irwanto, di Parigi, Rabu 15 Januari 2025.
Kata dia, program Jaga Desa ini bertujuan agar pengelolaan dana desa dilakukan sesuai aturan.
“Misalnya kalaupun ada perubahan yang signifikan harus dimusryarawakan di Musdes. Kalau ada pekerjaan fisik libatkan tim teknis untuk menghitung jangan nanti pekerjaan tidak selesai atau tidak sesuai mutunya,” jelas dia.
Selain itu, pada sosialisasi Jaga Desa, Irwanto juga menyoroti penyertaan dana Bumdes.
“Pengelolaanya harus jelas karena setiap tahun ada penyertaan modal, programnya apa?, sumber daya apa yang bisa dimanfaatkan? jangan nanti Bumdes tutup uangnya kemana?,” terangnya.
Pada intinya kata Irwanto, program ini untuk mencegah dana desa disalahgunakan.
“Kita menjaga dana desa digunakan sesuai porsinya, mutu dan kualitas dan tepat waktu penggunaan,” tandasnya.
Irwanto juga menyampaikan soal penyaluran pupuk bersubsidi yang banyak disalurkan ke desa.
“Soal pupuk subsidi ini kita kerjasama dengan Dinas Pertanian,” ucapnya.
Selain sosialisasi disetiap kecamatan, desa juga akan menggunakan sebuah aplikasi dari Jam Intel Kejagung.
“Aplikasi ini yang akan dioperasikan di desa, mulai dari awal program desa, anggaranya, sudah sejauh mana progresnya itu akan terinput diaplikasi. Ini alasanya Kejaksaan MOU dengan Dinas PMD,” kata dia.
Melalui aplikasi ini, akan lebih mudah untuk memantau penggunaan dana desa agar diperuntukan sesuai dengan porsinya.
“Aplikasi ini akan berlaku di 2025 ini dan bisa diakses Kejaksaan, PMD juga. Jadi semua bisa memantau,” tutupnya.