KI Sulteng Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Setempat di ATR/BPN Kota Palu

KI Sulteng Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Setempat di ATR/BPN Kota Palu
Foto : PPID Komisi Informasi Sulawesi Tengah.

Palu, Zenta InovasiKomisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan pemeriksaan setempat di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu, Selasa 14 Januari 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KI Sulteng, untuk memastikan pemenuhan hak informasi publik yang transparan dan akuntabel di instansi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan informasi pertanahan di wilayah Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Sulteng, Abbas H.A. Rahim, dihadiri oleh Wakil Ketua KI Sulteng, Jefit Sumampouw, serta Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sutrisno Yusuf.

“Sebelumnya, pemeriksaan ini sempat ditunda dua kali oleh pihak teradu atau termohon, BPN. Pada hari ini, pemeriksaan kembali ditunda karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu belum siap. Hal ini terlihat ketika Majelis hendak membuka pemeriksaan, sementara Kepala Kantor dan bidang terkait dokumen yang menjadi objek pemeriksaan belum ada di ruangannya,” jelas Ketua KI.

Beberapa staf seksi yang membidangi Sengketa Pertanahan terlihat masih sibuk mencari hal-hal yang tidak jelas. Melihat kondisi tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI Sulteng yang juga Ketua KI Sulteng, memutuskan untuk memberi waktu bagi BPN untuk mempersiapkan objek pemeriksaan dan menghadirkan pejabat terkait.

Oleh karena itu, Panitera Pengganti (PP), Munifa, SH, MH, diminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan setempat terhadap BPN Kota Palu.

Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh bukti tambahan yang relevan dengan pokok perkara yang dimiliki oleh termohon atau badan publik lainnya.

Hingga dirilisnya pemberitaan ini, belum ada informasi terkait jadwal baru pemeriksaan setempat terhadap Kantor ATR/BPN Kota Palu.

Terkait dokumen yang akan diperiksa, pihak yang bertanggung jawab adalah Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pengukuran, yang diwajibkan hadir dalam pemeriksaan setempat.

Secara hukum, Majelis Komisioner KI memiliki kewenangan, antara lain memerintahkan termohon untuk menunjukkan informasi publik yang menjadi sengketa, memerintahkan termohon untuk menunjukkan tempat penyimpanan informasi yang menjadi pokok perkara.

Kemudian melihat, memeriksa, meminjam, dan bila perlu menggandakan informasi publik yang menjadi sengketa serta menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen.

Tim KI Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pengelolaan informasi publik di Kantor ATR/BPN Kota Palu dan memastikan bahwa pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan, kegiatan pemeriksaan setempat bertujuan untuk memberikan bimbingan dan edukasi kepada instansi terkait mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang transparan serta menjaga akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan.

Lanjut dia, KI Sulteng akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap seluruh instansi pemerintah, untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan pemeriksaan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik dan mempercepat penyelesaian sengketa informasi yang mungkin terjadi di masa depan.

“Kami berharap semua instansi pemerintah di daerah ini terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang maksimal bagi publik,” tambahnya.

Sumber: PPID Komisi Informasi Sulawesi Tengah.

Baca juga : https://zentainovasi.id/2025/01/11/kunjungi-parigi-moutong-pemda-poso-bahas-desain-ornamen-tapal-batas-kabupaten/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *