Pemda Minta Gubernur Sulteng Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Kayuboko

Keterangan Foto: Kabag Kumdang Setda Parigi Moutong, Moko Ariyanto (Foto: Aid Mercusuar)

Parigi Moutong, Zenta InovasiPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong tengah mempersiapkan surat permohonan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong, Moko Ariyanto, Kamis 30 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Kata dia, surat itu diperkuat dengan hasil kajian dampak lingkungan yang telah disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai dasar pemerintah daerah mengajukan permohonan tersebut.

Moko mengatakan, sebenarnya konsep surat kepada Gubernur telah rampung beberapa waktu lalu. Namun, sebelum dikirim ke Pemerintah Provinsi, karena, Bupati Parigi Moutong menginginkan permohonan tersebut diperkuat dengan data dan analisis mengenai dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan agar memiliki argumentasi yang kuat.

“Pak Bupati menginginkan bukan hanya surat permohonan, tetapi juga alasan-alasan yang menguatkan mengapa penghentian sementara perlu dilakukan,” jelas Moko.
Moko menerangkan, Bagian Hukum memberikan masukan agar surat tersebut dilengkapi dengan hasil analisis yang disusun DLH mengenai kondisi lingkungan di kawasan tambang. Kajian itu diharapkan memuat fakta-fakta lapangan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengambil keputusan.

Lanjutnya, data mengenai dampak lingkungan menjadi penting untuk menunjukkan kondisi riil yang terjadi akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan lahan, dampak terhadap kawasan pertanian, permukiman, hingga infrastruktur yang terdampak.

“Kami dari Bagian Hukum memberikan masukan supaya permintaan Pak Bupati itu didukung analisis yang dibuat DLH terkait dampak lingkungan yang terjadi selama ini. Dengan begitu, permohonan penghentian sementara memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan persetujuan Pak Gubernur,” ujarnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala DLH Parigi Moutong, kajian tersebut telah selesai disusun dan siap dilampirkan bersama surat permohonan.

“Tadi kami sudah konfirmasi ke Ibu Kadis DLH, kajiannya sudah lengkap. Suratnya akan segera disampaikan kepada Pak Gubernur,” katanya.

Ia menegaskan, kewenangan pengelolaan dan perizinan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten hanya dapat menyampaikan kondisi faktual di lapangan sebagai dasar pertimbangan bagi pemerintah provinsi.

“Karena locusnya di Parigi Moutong tetapi kewenangan pertambangan berada di provinsi, maka fakta-fakta yang terjadi di lapangan perlu disampaikan dalam surat agar menjadi pertimbangan Pak Gubernur untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan,” jelas Moko.

Dia menambahkan, surat yang sudah lengkap itu ditargetkan akan dikirim dalam waktu dekat.

Selain menyiapkan surat permohonan penghentian sementara, Pemda Parigi Moutong juga mulai melakukan langkah mitigasi terhadap dampak yang telah terjadi di lapangan.

Moko mengatakan Bupati Parigi Moutong telah menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memasang bronjong di lokasi terdampak untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih luas.

“Setelah terjadi bencana beberapa waktu lalu, Pak Bupati juga sudah menyampaikan kepada Kalak BPBD untuk pemasangan bronjong, dan itu sudah dilaksanakan,” katanya.

Diketahui, aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan karena diduga menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.

Warga mengeluhkan sedimentasi sungai yang berdampak hingga wilayah Desa Air Panas dan Desa Olaya, kerusakan serta alih fungsi lahan persawahan produktif, krisis air bersih akibat sumur warga mengering dan diduga tercemar, hingga munculnya bekas galian yang tidak direklamasi sehingga meningkatkan risiko erosi.

Berbagai persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Pemerintah Daerah Parigi Moutong. Melalui kajian yang telah disusun DLH, pemerintah daerah berharap permohonan penghentian sementara aktivitas pertambangan memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *