Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya, Kamis 30 Juli 2026.
Keenam objek tersebut tersebar di dua wilayah, yakni Makam Keramat Bulu Malali di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, serta lima objek lainnya yang berada di Desa Parigimpuu, Kecamatan Parigi Barat meliputi, Makam Magau Janggo, Makam Raja Langimoili, Makam Sawali, Struktur Benteng dan Makam Tua, hingga peninggalan berupa Keramik Cerek.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Ninong Pandake, mengatakan kegiatan ini bertujuan mengangkat status Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya yang diakui secara resmi.
“Di wilayah Kabupaten Parigi Moutong ini, ada sebaran dari cagar budaya yang belum ditetapkan, dia masih objek yang diduga cagar budaya. Melalui pelaksanaan sidang penetapan cagar budaya ini, yang dari ODCB menjadi cagar budaya,” ujar Ninong.
Ninong menegaskan, langkah penyelamatan ini sangat krusial untuk menjaga nilai sejarah cagar budaya di Parigi Moutong.
Menurutnya, upaya pelestarian yang dimulai dari sekarang menjadi kunci agar warisan bersejarah tersebut tidak punah dan tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Ninong mengungkapkan, proses kelayakan penetapan cagar budaya ini mematuhi standar hukum yang berlaku serta melibatkan tenaga profesional di bidangnya.
”Untuk kriteria dikatakan dia sebagai cagar budaya, tentunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan yang menetapkan itu ada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tidak sembarang juga ilmunya untuk menetapkan bahwa ODCB itu punya nilai sejarah dan tidak sembarang juga ditetapkan sebagai Cagar Budaya karena ada ketentuannya,” jelas Ninong.
Terkait dengan perlindungan di lapangan, pihaknya sejauh ini telah memberdayakan juru pelihara (jupel) yang diangkat melalui SK resmi.
Namun ia mengakui, keterbatasan anggaran membuat pemeliharaan saat ini masih berfokus pada aspek kebersihan dan perawatan dasar secara bertahap.
“Sebetulnya upaya kita mestinya lebih dari sekadar kebersihan, tetapi karena keterbatasan yang ada, saat ini kita lakukan secara bertahap,” jelas Ninong.
Ia menambahkan, setelah sidang usai, tim ahli akan merumuskan naskah rekomendasi yang memuat detail teknis seperti titik koordinat objek. Naskah inilah yang nantinya menjadi dasar hukum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan daerah, mulai dari perwakilan pemerintah desa tempat cagar budaya berada, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga perwakilan tokoh pemuda setempat.






Alamat Redaksi :