Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adannya peredaran narkoba yang berada di Kecamatan Sidoan.
Berdasarkan dari informasi tersebut, diduga salah satu rumah warga menjadi tempat transaksi narkoba yang dilakukan oleh CH.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Narkoba di pimpin KBO Narkoba Ipda Gigih Winanda, melakukan upaya hukum, pengeledahan dan mengamankan terduga pelaku CH di lokasih kejadian, serta mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Adapun barang-barang yang diamankan, 3 (tiga) saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat -+ 0,62 gram, 2 (dua) shaset plastik bening kosong, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah ktp a.n CH, 1 (satu) buah hp merek oppo ,Uang tunai Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Selanjutnya tim opsnal menyita dan mengamankan keseluruh barang- barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan CH mengakui kesemua barang yang di sita tersebut adalah miliknya dan disaksikan oleh aparat desa.
Dari hasil interogasi tim opsnal kepada CH, bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari Kelurahan Kayumalue dengan cara di ambil langsung.
Imbauan Polres Parigi Moutong kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, agar mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan apabila mendapat informasi segera menginformasikan kepada polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba polres Parigi Moutong.
Juga, masyarakat dapat melaporkan kepada Polsek terdekat ataupun Polres Parigi Moutong, apabila ada yang mengatas namakan anggota Polres Parigi Moutong, maupun Kasat Narkoba, meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ataupun dalam rangka penyidikan narkoba yang sedang di tangani.
(Sumber : Humas Polres Parigi Moutong)