Diduga Pengedar Sabu, Satnarkoba Polres Parigi Moutong Amankan Seorang Pria Asal Kasimbar

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Polres Parigi Moutong berhasil menangkap satu orang, yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Kasimbar Palapi Kecamatan Kasimbar. Rabu 7 Agustus 2024.

Kronologis kejadian, pada selasa 06 Agustus 2024 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah seorang a.n HR diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu, di Desa Kasimbar Palapi Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, dan sudah sangat meresahkan warga.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nasir SH MH, melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Pada hari rabu tgl 07 agustus 2024, sekitar pukul 12.15 wita. Tim Sat Narkoba Polres parigi Moutong berhasil mengamankan HR di rumahnya di Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar.

“Dalam penangkapan tersebut tim  melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 54  saset narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam yg di simpan di area dapur rumah milik HR,” ujar Iptu Nasir.

Selanjutnya tim Opsnal menyita dan mengamankan keseluruh barang barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“dan HR  mengakui kesemua barang yang disita tersebut adalah miliknya,” ungkap Nasir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari lk. LL yang berada di Kelurahan Kayumalue dengan cara diantarkan langsung ke rumah HR.

Polres Parigi Moutong mengamankan sejumlah barang bukti, 54 saset plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat -+ 43,96 gram, 1 buah timbangan digital, 3  buah potongan pipet,  1 buah dompet warna merah muda, 1  buah dompet kecil warna hitam merek lacoste, 1 buah dompet sedang warna hitam.

Juga 18 lembar palstik bening kosong kecil,  1  lembar plastik klip bening kosong sedang, 1 (satu) pak plastik bening kosong, uang tunai Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).

HR dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *