NASIONAL, Zenta Inovasi – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendorong konsistensi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Yogyakarta M. Weli Septiya Putra mengatakan, pihaknya juga mendorong Pemda memahami dan menerapkan 43 indikator pelayanan, terdiri dari 14 indikator di tingkat provinsi dan 29 indikator di tingkat kabupaten/kota sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Dalam konteks ini, penerapan SPM tidak hanya menjadi sebuah kebutuhan, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,” ujar Weli dalam penutupan Diklat Perhitungan Indeks Pencapaian dan Penyusunan Rencana Aksi SPM di Yogyakarta, Jumat 3 Mei 2024.
Oleh karena itu, Weli berharap, dengan adanya diklat ini para peserta mampu memahami dan mengutamakan urusan wajib terkait pelayanan dasar. Dengan begitu, diharapkan implementasinya dapat dilakukan secara terukur dan efektif di instansi masing-masing.
(Sumber : Puspen Kemendagri)