Parpol Diingatkan Segera Laporkan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Partai Politik (Parpol) diingatkan untuk menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Calon Legislatif (Caleg), sampai pada batas waktu 29 Februari 2024 pukul 23.59.

Hal itu diungkapkan saat rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Parpol, yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Senin 26 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

“Batas pelaporan itu 29 Februari 2024 melaui SIKADEKA dan laporanya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU RI,” ujar Ketua KPU, Ariana Borahima.

Hal ini perlu mendapat perhatian serius oleh Parpol, kata dia, karena apabila pada hasil audit dana kampanye oleh KAP, ada yang tidak direkomendasikan maka bakal calon bisa dibatalkan menjadi anggota legislatif.

“Kewenangan ada di KAP, dari hasil audit itu akan dikeluarkan rekomendasi memenuhi syarat atau tidak,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Ariana menegaskan, semua Caleg sebagai peserta Pemilu 2024, wajib melaporkan dana kampanyenya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Parigi Moutong Mohamad Rizal mengapresiasi langkah KPU yang sudah melakukan rakor, sebagai langkah pencegahan.

“Kami mengapresiasi karena ini sama dengan langkah pencegahan, walau di H-3 dari batas akhir pelaporan penggunaan dana kampanye,” ujar Rizal.

Kata dia, dalam Peraturan KPU Pasal 335 UU nomor 7 disebutkan, 14 hari setelah pungut hitung Parpol harus melaporkan penggunaan dana kampanyenya.

“Sehingga perlu ada kesiapan dari Parpol untuk melakukan pelaporan.Rakoor hari ini merupakan upaya pencegahan, mengingatkan pada pimpinan Parpol jangan sampai ada yang dirugikan ketika tidak menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye,” tandasnya.

Sebab lanjut dia, pada junto di pasal 338 PKPU Nomor 7 itu, jika Parpol tidak melaporkan penggunaan dana kampanye Calegnya, ada sanksi administratif akan dibatalkan sebagai caleg atau tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih.

“Mungkin kita masih hanyut dengan masa pungut hitung kemarin, ada yang euforia sehingga tidak terpikir ada tugas dan tanggungjawab Parpol untuk melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye,” kata Rizal.

Lanjut Rizal, Parpol bisa mendapat sanksi berat secara administratif, dengan tidak ditetapkan sebagai Caleg berdasarkan temuan akuntan publik.

“Suport KPU kami apresiasi, mereka siap menerima konsultasi sampai batas akhir pelaporan,” tutup Rizal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *