PKH Bagi Stiker Caleg, Bawaslu Rekomendasi Dinsos Lakukan Pembinaan

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Bawaslu Parigi Moutong telah mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Sosial, untuk melakukan kajian, pembinaan bahkan sanksi jika terbukti, pada empat orang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang diduga melanggar etik karena ikut membagikan stiker Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024.

Demikian kata Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhamad Rizal, Senin 26 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Rizal menambahkan, hasil temuan Pengawas Kecamatan Bolano, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan empat orang PKH, karena ikut membagikan stiker Caleg saat  melakukan pertemuan dengan sejumlah Ibu Rumah Tangga warga yang diketahui sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Desa Wanamukti Utara, Kecamatan Bolano.

“Mereka membagi-bagi stiker salah satu Caleg Provinsi maupun DPRD Kabupaten dari salah satu partai politik. Lewat temuan dugaan pelanggaran tersebut, kami merekomendasikan kepada Dinas Sosial agar melakukan pembinaan, kajian, dan bahkan sanksi jika terbukti,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Panwascam telah melakukan penelusuran untuk lebih memastikan, menggali informasi kepada saksi yang hadir atau warga yang berkumpul.

Rizal mengaku, berdasarkan rekomendasi Bawaslu itu, Dinsos melakukan tindak lanjut dengan memberikan sanksi berupa teguran.

“Putusan dari Dinas Sosial tertanggal 30 Januari 2024 kemarin, sudah mendapat teguran SP 1 kepada orang yang bersangkutan berinisial M, Y, MF, dan H,” ungkap Rizal.

Lanjutnya, selain SP1 juga dibuat pernyataan dari yang empat orang PKH,  untuk tidak mengulangi perbuatan yang telah dilakukan di masa pemilihan atau Pilkada mendatang.

Kata ia, Bawaslu juga telah menerima salinan keputusan dari Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong, sehubungan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh empat orang PKH.

Ketua Bawaslu menjelaskan, kasus ini bersifat administratif dan kewenangan Bawaslu terbatas. Sehingga pihaknya mengeluarkan rekomendasi pada Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan Kementerian Sosial di daerah.

“PKH kewenangan Kementerian Sosial, yang ada di daerah hanya Dinas Sosial,” tutup Rizal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *