Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi– Surat Kuasa Khusus (SKK) Perpajakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari), berjalan efektif. Baru sekitar satu bulan sejak penandatanganan MoU, telah tertagih sekitar Rp100 juta pajak menunggak dari tahun 2014.
Demikian kata Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Pajak dan Retribusi Daerah Moh.Ali B. Husain, melalui Kasubid Keberatan Pajak dan Retribusi Telma SH, kepada wartawan Jumat 25 Agustus 2023.
Telma mengatakan, SKK yang diserahkan ke Kejari yaitu 40 objek PBB 2 pajak reklame dan pajak 2 rumah makan di wilayah eks Kecamatan Parigi dengan nilai tunggakan sekitar Rp450 juta.
“Sejak penandatanganan tanggal 31 Juli 2023 lalu, seminggu kemudian kita sudah langsung melaksanakan, dari Kejaksaan juga sudah melayangkan undangan untuk pemanggilan dari beberapa wajib pajak sesuai dengan 44 SKK yang ditandatangani kemarin dengan nilai sekitar Rp400 juta lebih. Sudah beberapa yang langsung menyetor, ada juga yang meminta untuk mengangsur. Hasilnya memang sangat signifikan. Kurang lebih kalau dengan mengangsur, ada sekitar Rp100 jutaan yang sudah terkumpul,” jelas Telma.
Lanjut dia, Bapenda dan Kejari menggenjot agar tunggakan pajak senilai ratusan juta itu bisa tertagih lebih banyak lagi, sehingga pencatatan pajak menunggak dari tahun 2014 hingga 2022 bisa berkurang.
“Rumah makan sudah dipanggil dan mereka kooperatif, datang dan sudah membuat perjanjian untuk membayar. Begitupun dari PBB, sekitar 20 sudah dilayangkan undangan sampai dengan minggu kemarin, sudah datang,” ungkap Telma.
Kendala yang dihadapi saat ini kata dia, sejumlah wajib pajak mengaku telah membayar. Hanya saja pihak Bapenda tetap memberikan kesempatan untuk menunjukan bukti bayar.
“Cuma memang ada beberapa masih terkendala. Beberapa mengaku sudah membayar, tapi kita masih menunggu bukti pembayaran dari mereka. Kalau melihat dari yang diangsur, mungkin belum setengah, karena yang dipanggil baru sekitar 20 wajib pajak. Sedangkan, yang memenuhi panggilan, baru sekitar 10 orang,” terangnya.
Telma menambahkan, untuk tunggakan pada objek PBB, berdasarkan hasil konfirmasi yang menunggak selama bertahun-tahun itu dikarenakan persoalan sengketa lahan.
“Beberapa itu memang masih sengketa, jadi tidak membayar PBB,” ucapnya.
Telma mengimbau, agar masyarakat yang merasa memiliki tunggakan pajak dan retribusi bersikap koperatif untuk membayar.
“Maka, kita sarankan yang wajib pajak yang belum membayar, sebaiknya segera membayar. Kami juga tidak serta merta memberikan SKK ke Kejaksaan, harus melakukan teguran dulu sebagai langkah awal. Setelah 30 hari teguran dilayangkan, kalau memang tidak memenuhi, tidak patuh juga. Kita serahkan langsung ke kejaksaan,” tutupnya.