Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana asusila 11 pelaku di Parigi Moutong, mengaku kecewa tidak menerima informasi jadwal sidang.
Padahal, Pengadilan Negeri Parigi telah menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana asusila 11 pelaku pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin.
“Kami sedikit merasa kecewa. Kenapa? Karena, tidak ada koordinasi yang baik, antar pihak-pihak yang mengawal kasus ini. Setidak-tidaknya dari pihak Kejaksaan,” ungkap salah satu Kuasa Hukum, Ito Lowputra, saat konfrensi pers, di Palu, Kamis malam, 24 Agustus 2023.
Menurutnya, selaku kuasa hukum korban yang tergabung dalam tim Hotman Paris 199, pihaknya merasa berhak mendapatkan informasi tentang proses penanganan kasus tersebut. Meskipun kata dia, persidangan peradilan anak digelar secara tertutup oleh pengadilan.
“Setidaknya dengan informasi, kami bisa mengawal. Apakah prosesnya sudah tepat?,” tandasnya.
Lanjut dia, pihaknya justru mengetahui jadwal sidang kasus asusila 11 pelaku itu, ketika perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkonfirmasi akan hadir mendampingi korban dalam persidangan pekan depan, di Pengadilan Parigi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Parigi, tiga nomor perkara registrasi 125/Pid.Sus/2023/PN Prg, 126/Pid.Sus/2023/PN Prg dan 127/Pid.Sus/2023/PN Prg merupakan berkas yang lebih dulu dinyatakan lengkap.
“Tiga nomor perkara yang dijadwalkan sidang perdananya pada Rabu, 23 Agustus 2023 itu, merupakan berkas perkara yang lebih dulu diyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” terangnya.
Beruntungnya, kata dia, sidang perdana ditunda karena berdasarkan informasi, salah satu Majelis Hakim tidak berada di tempat, dan diagendakan kembali pada dua pekan ke depan.
“Berapa sih hukumannya? Paling tidak konfirmasi. Tugas kami sebenarnya bukan merecoki, tetapi membantu mengawal, agar proses ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Ito.
Dia berharap, agar Jaksa Penuntut Umum memberikan informasi yang jelas proses penanganan untuk pengawalan kasus tersebut.
Sebab kata dia, tidak adanya koordinasi dan informasi dengan pihak-pihak yang ikut mengawal kasus tersebut, akan terbentuk opini dan kesan yang kurang baik di masyarakat.
Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Ikwanul Saragi, mengaku sudah mengawal dengan serius kasus dugaan asusila 11 pelaku dan telah bekerja dengan profesional.
Menurutnya, Kejaksaan Parigi Moutong, selalu terbuka kepada pihak manapun, yang ikut mengawal perkara tersebut.
“Sejak awal kami selalu terbuka, bila ada yang ingin berkomunikasi atau berkoordinasi sekaitan dengan kasus ini,” kata Ikwanul Saragi pada media ini, Jum’at, 25 Agustus 2023.
Hanya saja, kata Ikhwanul, pihak Kejaksaan Negeri Parigi belum pernah menerima pemberitahuan secara resmi, perihal kehadiran kuasa hukum korban R dalam perkara ini.
Kata dia, yang sejak awal melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Parigi terkait kasus dugaan asusila itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Selama ini, kami terus membangun komunikasi baik, dengan LPSK. Karena memang sejak awal, ada pemberitahuan,” ungkapnya.
Lanjut dia, ketika Kejaksaan menerima jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Parigi, pihaknya langsung menginformasikan pada LPSK dengan harapan korban dapat didampingi saat proses persidangan.
“Sidang kemarin yang dijadwalkan itu, ditunda pengadilan, belum dilaksanakan. Agendanya pun, masih pembacaan dakwaan, belum pemeriksaan korban,” jelasnya.
Ikhwanul menegaskan, pihaknya bukan dengan sengaja tidak menginformasikan jadwal sidang atau perkembangan kasus dugaan asusila tersebut pada kuasa hukum korban.
Ia juga menekankan, pihaknya telah bekerja dengan profesional dan memastikan selalu terbuka dengan pihak-pihak terkait yang ikut mengawal kasus ini.
“Bukan hanya pada kasus ini, beberapa perkara yang sama, kami tuntut dengan hukuman maksimal,” tandasnya.