Parigi Motong, Saurus Trans Inovasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, mengaku kesulitan menagih pajak menunggak sejak tahun 2014 sampai 2022 di Kecamatan Parigi dari tiga objek pajak, yang nilainya mencapai Rp450 juta lebih.
Olehnya, Bapenda menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) perpajakan daerah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Senin 31 Juli 2023.
Plt Kepala Bapenda Dian Pravitasari mengatakan, SKK yang diberikan yaitu 40 dari objek pajak PBB, 2 pajak reklame dan 2 pajak rumah makan. Lanjutnya, kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari MoU dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Kejari Parigi Moutong, dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
“Setelah ini yang pasti akan terus berkelanjutan, mulai dulu di wilayah Kecamatan Parigi lalu eks Parigi dan seluruh kecamatan di Parigi Moutong. Untuk PBB Rp430.091.192 itu masih wilayah Parigi dari tahun 2014 – 2022, pajak rumah makan sekitar Rp27 juta, pajak reklame Rp12 juta lebih,” ujar Dian.
Dian menambahkan, Bapenda mempunyai tugas dan fungsi mengelolah dan memungut sebelas pajak daerah sesuai amanat UU no.28 tahun 2009.
“Dalam menjalankan tugas ini kami selalu diperhadapkan dengan berbagai kendala, namun kami selalu berupaya melakukan sosialisasi,” tuturnya.
Kata dia, berbagai upaya juga telah dilakukan oleh Bapenda, termasuk kajian zona nilai tanah, pemuktahiran data wajib pajak dan objek pajak, update aplikasi pelayanan untuk memudahkan pembayaran melalui Qris, mensosialisasikan penggunaan aplikasi citigov untuk mengecek pajak melalui HP android.
Namun upaya tersebut juga mendapatkan kendala terkait kepatuhan dan kesadaran wajib pajak, sehingga Bapenda mengadopsi beberapa treatment yang sudah digunakan oleh daerah lain, yang sangat signifikan keberhasilanya yaitu melibatkan Kejaksaan untuk membantu dalam proses pemeriksaan wajib pajak atas ketidakpatuhan dan proses penagihan serta pendampingan hukum lainya.
“Sudah beberapa kali kami mendatangi wajib pajaknya, proses penagihan, surat teguran, sampai dipemeriksaan. Bahkan di bulan Februari kita sudah melakukan pemeriksaan enam rumah makan di wilayah Parigi, karena kami menilai tidak sesuai omzet yang dilaporkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Ikhwanul Saragih SH,MH, mengatakan, sebagai pengacara negara dalam mengawal peraturan daerah pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi upaya untuk menyelamatkan uang negara.